Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan INACRAFT on October 2024 dari tanggal 2 s.d. 6 Oktober 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Tjahjani, salah satu pengunjung booth layanan KI, bertanya terkait dengan proses pendaftaran desain industri. Selain itu, dia juga menanyakan mengenai pelindungan desain industri secara umum.
“Barusan saya bertanya terkait dengan proses pendaftaran desain industri. Kemudian, saya juga bertanya terkait dengan pelindungan desain industri. Salah satunya, jika kami sudah memproduksi sebuah produk, lalu produk tersebut diklaim oleh orang lain, sebagai pemilik dari produk tersebut apa yang dapat kami lakukan dan bagaimana solusinya,” ujar Tjahjani pada Kamis, 3 Oktober 2024.
“Dari hasil konsultasi tersebut, kami jadi lebih memahami terkait dengan alur proses pendaftaran desain industri, dari mulai pendaftaran, pemeriksaan, sampai akhirnya pendaftaran desain industri diterima. Selain itu, saya juga lebih memahami terkait dengan pelindungan desain industri itu sendiri,” lanjut Tjahjani.
Dia berharap, kedepannya akan lebih banyak lagi pendesain yang lebih aware mengenai pelindungan KI, khususnya desain industri, dan segera mendaftarkan produknya ke DJKI. Hal tersebut disebabkan karena masih banyaknya pendesain atau masyarakat yang belum mendaftarkan produknya.
“Untuk penjelasan yang diberikan sudah cukup jelas dan semuanya dapat dibaca di website DJKI, terutama terkait dengan tata cara pendaftaran dan biaya. Mungkin kedepan, harapannya untuk sosialisasi biar lebih digencarkan sehingga masyarakat dapat lebih terbuka wawasannya terkait dengan pelindungan desain industri,” tutup Tjahjani.
Di sisi yang sama, Pemeriksa Desain Industri Madya Fita Permata juga menyampaikan harapannya terkait dengan layanan konsultasi KI yang diberikan dalam kegiatan ini.
“Harapannya, tentunya selain meningkatnya jumlah pendaftaran desain industri, juga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan desain industri, sehingga kedepannya, tidak hanya rezim KI lainnya, tetapi desain industri juga dapat menjadi salah satu aspek peningkatan ekonomi di Indonesia,” pungkas Fita.
Sebagai informasi, selain membuka layanan konsultasi KI, DJKI juga memamerkan produk-produk indikasi geografis yang sudah terdaftar di Indonesia, di antaranya Batik Complongan Indramayu, Kopi Robusta dan Arabika Argopuro, Kopi Arabika Gayo Aceh, Kopi Arabika Bantaeng, Teh Java Preanger, Lukisan Kamasan Bali, Batik Nitik Tulis Yogyakarta, dan Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025