Jakarta — Memasuki hari ketiga Lokakarya Internasional Kekayaan Intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim POLRI) kembali menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penegakan hukum KI.
Perwakilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim POLRI, Andri Ilyas, menekankan bahwa mekanisme penanganan perkara KI saat ini mengandalkan pengaduan dari pemilik KI. Oleh sebab itu, keterlibatan aparat penegak hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang dirugikan.
“Oleh karena itu, kami mendorong pemilik KI untuk aktif melaporkan apabila terjadi pelanggaran,” ujar Andri pada Rabu, 23 April 2025 di The Westin Jakarta.
“Penanganan kejahatan KI juga harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.
Dalam kegiatan ini turut dipaparkan data situasi kejahatan KI di Indonesia. Selama 2019 hingga 2024, kasus pelanggaran merek tercatat paling tinggi, disusul pelanggaran hak cipta. Sementara itu, kasus terkait desain industri, paten, dan rahasia dagang masih tergolong rendah.
“Modus yang sering kami temui meliputi pemalsuan merek terkenal, peniruan teknologi, dan pengemasan ulang dengan label asli,” ujar Andri.
Sebelumnya, Kenneth Wright, pakar penegakan KI dari Denmark, juga menyoroti ancaman serius dari pemalsuan dan pembajakan terhadap stabilitas nasional.
“Penegakan KI bukan hanya soal pelindungan bisnis, tapi juga berkaitan langsung dengan investasi asing, kejahatan terorganisir, dan kesehatan publik,” tegas Kenneth​.
Sementara itu, DJKI melalui Direktorat Penegakan Hukum dapat menerima berbagai jenis pelanggaran KI termasuk pembajakan ciptaan, pemalsuan merek dagang, serta pelanggaran paten dan desain industri. Untuk memastikan efektivitas proses pengaduan, DJKI telah menyusun prosedur yang jelas dan sistematis.
Untuk mengajukan pengaduan, pelapor wajib melampirkan dokumen pendukung seperti salinan sertifikat KI, surat kuasa jika diwakili oleh kuasa hukum, barang bukti pelanggaran, serta kesaksian dari minimal dua saksi.
“Sebagai langkah strategis, DJKI juga membentuk Satuan Tugas Kekayaan Intelektual (Satgas KI) untuk mencegah kasus pemalsuan yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional,” ujar Irni Yuslianti, Sekretaris Tim Kerja Sama Bilateral DJKI, menindaklanjuti keberhasilan yang telah dicapai oleh DKPTO.
Selain itu, Lokakarya ini menjadi tanda penegasan komitmen para pemangku kepentingan dalam menciptakan sistem pelindungan KI yang responsif dan terintegrasi guna mendukung iklim usaha yang sehat dan kompetitif. (mkh/syl)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025