Untuk memperkuat penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Konsinyering Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan yang bertajuk “Peranan PPID di Lingkungan DJKI dalam Rangka Mendukung Pelayanan Publik di Bidang Kekayaan Intelektual” ini dibuka oleh Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto pada 30 Oktober 2024 di Grand Melia, Jakarta.
Anggoro dalam sambutannya menyatakan bahwa DJKI memiliki peran strategis dan spesifik dalam memberikan pelindungan dan layanan informasi bagi para pencipta, inventor, pelaku usaha, dan masyarakat luas terkait kekayaan intelektual.
“Transparansi informasi bukan sekadar tuntutan regulasi, melainkan kebutuhan penting untuk membangun kepercayaan publik,” jelas Anggoro. Anggoro juga menekankan bahwa saat ini adalah era di mana hak publik untuk mendapatkan informasi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Hantor Situmorang sangat mengapresiasi kegiatan ini karena kesadaran seluruh unit Kemenkumham dalam pengelolaan informasi sangat diperlukan untuk mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan good governance.
“Komitmen DJKI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi dalam pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat akan menghasilkan pelayanan prima dan meningkatkan citra positif terhadap instansi,” ungkap Hantor.
Sebagai informasi, PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Kepala Tim Kerja Hubungan Masyarakat DJKI Eka Fridayanti berharap melalui kegiatan ini DJKI dapat memperoleh masukan dan rekomendasi yang membangun atas segala tantangan dalam hal penyelenggaraan keterbukaan informasi yang diperoleh dari para narasumber di setiap sesinya.
Adapun narasumber konsinyering yang berlangsung hingga 2 November 2024 ini berasal dari Komisi Informasi Pusat, PPID Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, Bank Indonesia, dan Imigrasi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025