Gelar Konsinyering PPID, Sekretaris DJKI: Transparansi Informasi Bukan Sekadar Tuntutan Regulasi

Untuk memperkuat penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Konsinyering Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan yang bertajuk “Peranan PPID di Lingkungan DJKI dalam Rangka Mendukung Pelayanan Publik di Bidang Kekayaan Intelektual” ini dibuka oleh Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto pada 30 Oktober 2024 di Grand Melia, Jakarta. 

Anggoro dalam sambutannya menyatakan bahwa DJKI memiliki peran strategis dan spesifik dalam memberikan pelindungan dan layanan informasi bagi para pencipta, inventor, pelaku usaha, dan masyarakat luas terkait kekayaan intelektual.

“Transparansi informasi bukan sekadar tuntutan regulasi, melainkan kebutuhan penting untuk membangun kepercayaan publik,” jelas Anggoro. Anggoro juga menekankan bahwa saat ini adalah era di mana hak publik untuk mendapatkan informasi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Hantor Situmorang sangat mengapresiasi kegiatan ini karena kesadaran seluruh unit Kemenkumham dalam pengelolaan informasi sangat diperlukan untuk mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan good governance.

“Komitmen DJKI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi dalam pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat akan menghasilkan pelayanan prima dan meningkatkan citra positif terhadap instansi,” ungkap Hantor.

Sebagai informasi, PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Kepala Tim Kerja Hubungan Masyarakat DJKI Eka Fridayanti berharap melalui kegiatan ini DJKI dapat memperoleh masukan dan rekomendasi yang membangun atas segala tantangan dalam hal penyelenggaraan keterbukaan informasi yang diperoleh dari para narasumber di setiap sesinya.

Adapun narasumber konsinyering yang berlangsung hingga 2 November 2024 ini berasal dari Komisi Informasi Pusat, PPID Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, Bank Indonesia, dan Imigrasi.





LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya