Gali Potensi Kekayaan Intelektual, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Khatulistiwa

Pontianak - Kalimantan Barat sebagai provinsi dengan wilayah yang luar biasa besar, juga  menyimpan banyak sekali potensi kekayaan intelektual (KI) di dalamnya, termasuk paten. Melihat potensi tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) harus bergerak secara proaktif dalam mendorong peningkatan permohonan paten inventor dalam negeri.

Berdasar hal tersebut, DJKI bekerja sama dengan Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat menggelar kegiatan Layanan Paten Terpadu Patent One Stop Service (POSS), Selasa, 5 Februari 2024.

“Saat ini, KI memiliki peran yang sangat penting di kehidupan kita. Dalam kehidupan berbangsa, sebagai kelembagaan, bahkan dalam kepentingan perguruan tinggi dalam pemanfaatan KI,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon dalam sambutannya.

“Selain itu, saat ini sudah terjadi perubahan paradigma dalam perubahan ekonomi di tingkat nasional, di mana perubahan di tingkat global pembangunan ekonomi sudah berdasarkan ekonomi kreatif, tidak lagi berbasis Sumber Daya Alam (SDA). Ini kita sadari bersama, bagaimana tanpa pelindungan KI negara kita akan sangat jauh ketinggalan,” lanjutnya.

Kemudian, Yasmon juga menyampaikan bahwa dari 193 negara yang tergabung dalam World Intellectual Property Organization (WIPO), Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki regulasi yang baik di bidang KI. Dengan adanya regulasi tersebut menandakan bahwa adanya pengakuan keberadaan KI dan pelindungan KI di negara tersebut.

Tidak hanya itu, saat ini paten juga menjadi salah satu indikator yang dinilai ketika berbicara mengenai tingkat inovasi sebuah bangsa. Hal ini terbukti dalam hasil evaluasi ataupun hasil laporan yang ditulis badan dunia di bidang KI dalam bentuk Global Innovation Index. 

“Itulah sebabnya, kita di Indonesia saat ini sudah berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri, yaitu dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka meningkatkan pemaham serta keberadaan sistem paten, bahkan sampai dengan menarik manfaat ekonomi dari paten itu sendiri,” ungkap Yasmon.

Dari tahun 1999 hingga akhir Februari 2024, data permohonan paten yang berasal dari Kalimantan Barat berjumlah 292 permohonan. Dimana 95 di antaranya saat ini masih dalam proses, 110 dokumen permohonan paten yang telah diputuskan diberi paten, dan 7 dokumen yang telah diputuskan untuk ditolak. Sementara 77 di antaranya berstatus dianggap ditarik kembali karena tidak ada respons atau tanggapan dari pemohon. 

“Hal ini merupakan pekerjaan rumah kita bersama, tentang bagaimana hasil penelitian yang dilakukan oleh para peneliti atau inventor, tidak berakhir di tengah jalan dan dapat berujung ke komersialisasi dan hilirisasi paten,” tegas Yasmon.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Adrianto juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah permohonan paten melalui sosialisasi sistem paten dari berbagai pemangku kepentingan paten.

“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempercepat penyelesaian permohonan paten melalui konsultasi langsung antara pemeriksa paten dengan investor dan memastikan seluruh provinsi di Indonesia memiliki permohonan paten, termasuk Kalimantan Barat,” ujar Tito.

Di sisi yang sama, Rektor Universitas Tanjungpura Garuda Wiko menyampaikan rasa terima kasih kepada DJKI yang telah memberikan dukungan dan bimbingan dalam upaya pelindungan hak paten dan berharap agar kerja sama yang sudah terjalin dapat terus ditingkatkan.

“Mari jadikan pelindungan hak paten sebagai bagian internal dari upaya kita dalam memajukan bangsa dan negara, serta mari tingkatkan kesadaran akan pentingnya hak paten sehingga Indonesia dapat menjadi lebih berkembang dalam hal inovasi dan teknologi,” pungkas Wiko.

Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan 6 sertifikat paten sederhana kepada Sentra Hak KI Universitas Tanjungpura.

 



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya