FGD Sistem Budapest: Langkah Indonesia Menuju Standarisasi Paten Mikroorganisme

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melanjutkan diskusi intensif pada hari kedua acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Traktat Budapest yang berlangsung pada 11- 13 September 2024 di Hotel Aston, Bogor.

Kegiatan ini bertujuan untuk  memperkuat pemahaman tentang Traktat Budapest yang berkaitan dengan pengelolaan paten mikroorganisme.

Perjanjian Budapest, yang mulai berlaku pada 1980, muncul sebagai solusi untuk menyederhanakan prosedur penyimpanan mikroorganisme dalam aplikasi paten, yang sebelumnya tidak seragam antarnegara.

Dalam perjanjian ini, Otoritas Penyimpanan International Deposit Authority (IDA) diakui sebagai pihak yang dapat menyimpan mikroorganisme, dan negara-negara yang tergabung dalam perjanjian diwajibkan menerima deposit dari IDA tanpa memperhatikan lokasi IDA tersebut. Hingga 2024, sebanyak 89 negara telah menjadi anggota Perjanjian Budapest.

Ryan Shaughnessy, Perwakilan Hukum Asosiasi dari Divisi Hukum Paten dan Teknologi di WIPO, menjelaskan bahwa sebelum adanya Perjanjian Budapest, banyak negara mengharuskan penyimpanan mikroorganisme di koleksi kultur lokal tanpa standar internasional yang seragam. Ini menimbulkan prosedur yang rumit dan mahal bagi para penemu serta perusahaan.

“Perjanjian ini mulai diterapkan pada 19 Agustus 1980 setelah serangkaian pertemuan yang digelar di Budapest pada 1977. Salah satu keunggulan dari perjanjian ini adalah pengakuan internasional terhadap deposit mikroorganisme yang disimpan di IDA oleh negara-negara anggota. Selain itu, organisasi kekayaan intelektual antar pemerintah, seperti European Patent Office (EPO), European Patent Organization (EAPO), dan   African Regional Industrial Property Organization (ARIPO), juga turut mengakui sistem penyimpanan mikroorganisme di IDA,” lanjut Shaughnessy.

Pada kesempatan yang sama, Isabelle Chauvet, Senior Legal Officer dari Divisi Hukum Paten dan Perjanjian di WIPO, juga memberikan penjelasan lebih lanjut tentang pentingnya pengakuan internasional terhadap deposit mikroorganisme dalam proses paten. Ia menambahkan bahwa dalam praktiknya, mikroorganisme yang diatur dalam perjanjian ini memiliki definisi yang luas, mencakup bakteri, jamur, virus, kultur sel manusia, plasmid, DNA, hingga embrio.

"Deposit mikroorganisme diperlukan di banyak negara untuk memastikan keberadaan mikroorganisme selama proses paten berlangsung, untuk pentingnya pelindungan paten yang melibatkan mikroorganisme." ujar Isabelle.

FGD ini menjadi langkah penting bagi Indonesia dalam memperkuat pemahaman dan implementasi aturan internasional terkait paten mikroorganisme di tengah pesatnya perkembangan teknologi bioteknologi. (drs/daw)

 



TAGS

#Paten #WIPO

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya