FGD DJKI: Evaluasi dan Penyempurnaan Aplikasi Merek dan Indikasi Geografis

 

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Aplikasi dengan tema Mewujudkan Penyempurnaan Aplikasi Merek dan Indikasi Geografis di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran pada tanggal 8 s.d 11 Juli 2024.

Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Layanan Aplikasi Merek dan Indikasi Geografis Yosano Dwiwanda Saktinegara menyampaikan bahwa pengembangan aplikasi Intellectual Property Rights Online (Iproline) Merek dan aplikasi e-Indikasi Geografis (e-Indigeo) masih membutuhkan perhatian lebih lanjut agar dapat memenuhi kebutuhan para stakeholder.

"Dalam upaya menyempurnakan aplikasi Iproline Merek dan aplikasi e-indigeo, kami di Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (KI) terus berupaya mengintegrasikan masukan dari pengguna,” ucap Yosano.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dan ekspektasi antar pemangku kepentingan mengenai aplikasi merek dan aplikasi indikasi geografis, serta untuk menyempurnakan aplikasi sesuai dengan peraturan perundangan dan peraturan-peraturan lain yang mengikutinya.

“Harapannya kegiatan ini dapat mewujudkan aplikasi Iproline Merek dan aplikasi e-indigeo Indikasi Geografis yang lebih baik dan memberikan manfaat signifikan dalam upaya penyempurnaan dan pengembangan aplikasi di lingkungan DJKI,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Tim Kerja Layanan Aplikasi Merek dan Indikasi Geografis Mohammad Irvan juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini akan dilakukan diskusi terkait permasalahan yang terjadi pada kedua aplikasi tersebut yang nantinya akan diinventarisasi untuk dievaluasi. 

“Dengan dilakukannya inventarisasi masalah ini, harapannya kita dapat menemukan solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan teknis yang ditemukan. Hal ini juga dapat menjadi bahan evaluasi terhadap penggunaan aplikasi tersebut,” pungkas Irvan.

FGD yang berlangsung selama empat hari ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari perwakilan Direktorat Teknologi Informasi KI, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, serta Konsultan KI.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftarkan KI-nya dapat mengunjungi aplikasi merek pada laman merek.dgip.go.id dan aplikasi indikasi geografis  pada laman ig.dgip.go.id. (dss/sas)

 



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya