Festival Indikasi Geografis (IG)

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghadiri Festival Indikasi Geografis (IG) yang diinisiasi oleh Badan Kreatif Ekonomi (Bekraf) di Hotel Pullman, Sabtu, (8/12/2018).

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kemenkumham staf ahli menteri bidang ekonomi, Razilu, Pimpinan Tinggi Madya dan pratama di lingkungan Bekraf, dan masyarakat perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh pelosok Indonesia.

Deputi Fasilitasi dan Regulasi HKI, Ari Juliano Gema mengatakan bahwa Bekraf melalui deputi fasilitasi HKI dan regulasi itu telah memfasilitasi beberapa produk-produk yang potensial untuk dijadikan produk IG, agar bisa dilindungi dengan perlindungan atau sertifikat IG.

“Kami coba fasilitasi untuk dikemas ulang dari produk-produk IG tersebut agar memiliki nilai tambah bukan hanya nantinya produk IG itu dijual hanya dalam bentuk gelondongan dalam karung-karung”, Ucap Ari Juliano Gema.

Menurutnya, ada beberapa produk IG sekitar 30 produk IG yang nantinya prosduk-produk IG ini kami harapkan bisa dijual dalam kemasan yang menarik sehingga nantinya bukan hanya harganya yg meningkat namun juga memiliki nilai tambah dan mampu bersaing ditingkat lokal maupun global.

Kemenkumham melalui DJKI sejak tahun 2015 telah melakukan suatu inisiatif sangat baik  untuk melindungi dan mengembangkan semua potensi produk IG dengan memberikan peran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya kepada 5 Kementerian melalui penanda tanganan nota kesepahaman (MOU), Ujar Razilu dalam sambutan  kegiatan tersebut.

MOU ini memiliki  3 tujuan yang mulia :
  1. Menggali dan mengembangkan potensi produk IG dalam rangka memajukan perekonomian nasional
  2. Mendorong masyarakat melakukan perlindungan produk yang bersumber dari Kekayaan alam Indonesia produk hasil pertanian dan produk kerajinan tangan atau hasil  industry memlalui pemanfaatan IG dan
  3. Meningkatkan koordinasi lintas sectoral dengan melaksanakan kerja sama antar instansi pemerintah di pusat dan didaerah dalam menunjang system perlindungan IG di tanah air.
“Terkait dengan potensi produk IG ada dua faktor penting yang pasti mempengaruhinya yang pertama faktor iklim dan lingkungan dan alam sekitar seperti curah hujan, jenis tanah, ketinggian dan cuaca di suatu daerah disamping itu kontribusi faktor manusia adalah menjadi penyebab kedua untuk bisa menghasilkan mutu dari produk-produk IG semakin baik,” ucap Razilu.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan sertifikat Indikasi Geografis secara simbolik oleh DJKI, sertifikat Kopi Arabika Pulo Samosir ini diberikan kepada Bupati Samosir, Sumatra Utara, dan sertifikat Bareh Solok yang diberikan kepada Bupati Solok, Sumatra Barat.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya