Dua Permohonan Banding Paten Ditolak dalam Sidang KBP

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Penggunaan Antibodi Anti-PD-1 dalam Sediaan Obat untuk Mengobati Tumor Padat dan Alat Sanitasi Sarung Tangan Dan Metode Penggunaannya di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Dian Nurfitri memutuskan menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 9/KBP/V/2024 terhadap penolakan permohonan Paten nomor P00202109640 dengan judul invensi Penggunaan Antibodi Anti-PD-1 dalam Sediaan Obat untuk Mengobati Tumor Padat.

“Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap kelengkapan Permohonan Banding atas penolakan permohonan Paten nomor P00202109640 tanggal 8 Agustus 2024 terkait surat kuasa. Majelis menilai bahwa surat kuasa tersebut bukanlah surat kuasa untuk mengajukan Permohonan Banding dan tidak dapat diterima sebagai suatu surat kuasa yang dapat memberikan kuasa hukum untuk mengajukan Permohonan Banding,” ujar Dian.

“Dengan demikian Permohonan Banding ini dipertimbangkan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi Pasal 67 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tegas Dian.

Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua,  Ikhsan selaku Ketua Majelis Banding Paten menolak klaim 1 sampai dengan klaim 7 dari Permohonan Banding nomor registrasi 02/KBP/1/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202006369 dengan judul Alat Sanitasi Sarung Tangan Dan Metode Penggunaannya.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 02/KBP/1/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202006369 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Iksan.

“Oleh karenanya klaim 1 sampai dengan klaim 7 dari Permohonan Banding atas Permohonan Paten Nomor P00202006369 dipertimbangkan untuk ditolak sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, pungkas Ikhsan.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (CRZ/KAD)

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya