Dorong Pemanfaatan KI di UKM, WIPO dan DJKI Gelar Workshop

Jakarta - World Intellectual Property Organization (WIPO) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menyelenggarakan WIPO Intellectual Property Management Clinic: Leveraging IP for Business Growth and Globalization pada 4-7 November 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta. Counsellor IP for Business Division WIPO Swiss Silvija Trpkovska menyatakan workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) agar mampu memanfaatkan aset kekayaan intelektual mereka secara lebih efektif dan maksimal. 

“Kegiatan ini sangat penting untuk mendukung perkembangan UKM dan perusahaan milik peserta kegiatan agar semakin mahir dalam mengembangkan dan memanajemen KI-nya,” jelas Silvija.

Director of the WIPO Singapore Office Thitapha Wattanapruttipaisan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang didukung oleh banyak pihak ini sebagai sinyal positif perkembangan ekosistem KI di Indonesia yang inklusif. “KI sebagai intangible asset memiliki potensi yang besar dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi pelaku ekonomi maupun suatu negara,” ungkap Thitapha. 

“Pemerintah dan stakeholder terkait perlu mendorong para UKM agar sadar dan melindungi KI-nya dengan lebih baik. Seringkali potensi itu tidak berkembang karena ketidakpahaman pemilik KI tersebut”, tambahnya. 

Senada dengan hal tersebut, Direktur Kerja Sama dan Edukasi DJKI Yasmon menjelaskan bahwa KI merupakan tulang punggung usaha modern, yang mendorong inovasi dan membentuk pasar. 

“Saat kita melangkah maju ke era yang baru, penting bagi para pelaku usaha untuk mengeksplorasi cara-cara baru dalam memanfaatkan aset KI yang mereka miliki,” ujarnya.

Yasmon juga menjelaskan bahwa Indonesia sudah memiliki kelembagaan dan regulasi yang lengkap bagi masing-masing rezim KI. Selain mendorong jumlah kesadaran dan permohonan KI, DJKI juga mendorong apresiasi, penegakan hukum, dan komersialisasi yang berkualitas di Indonesia.

Sebagai informasi kegiatan ini didukung oleh Sekretariat ASEAN, ASEAN-Business Advisory Council, dan IP Australia. Adapun narasumber workshop ini antara lain adalah Risti Wulansari dan Siti Mariam Nabila dari K&K Advocates, Juliane Sari Manurung Managing Director Fusion, Pemeriksa Merek Ahli Madya Nuraina Bandarsyah, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya Krissantyo Adinda, serta General Counsel PT. Paragon Technology and Innovation Yanne Sukmadewi.



TAGS

#UMKM #WIPO

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya