Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat peningkatan pelindungan Indikasi Geografis hingga Oktober 2025, dengan total 51 permohonan yang berasal dari berbagai sektor. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 44 produk.
“Dengan terdaftarnya 51 produk ini, menambah daftar panjang indikasi geografis yang telah terlindungi, yakni lebih dari 200 produk terdaftar. Selain itu, di tahun ini juga sudah masuk 20 permohonan yang siap untuk diperiksa, ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Senin, 27 Oktober 2025.
Menurut Razilu, capaian positif ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan produk unggulan daerah untuk meningkatkan perekonomian. Indonesia sebagai negara megabiodiversitas kedua memiliki banyak potensi indikasi geografis yang dapat dimanfaatkan baik dari keanekaragaman hayatinya maupun kebudayaan.
“Indikasi Geografis bukan sekadar label hukum, tetapi simbol kualitas, reputasi, dan jaminan asal-usul yang harus dijaga bersama. DJKI terus mendorong kolaborasi daerah agar potensi indikasi geografis dapat segera didaftarkan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian,” ujarnya.
Berdasarkan data DJKI, hingga Oktober 2025 terdapat 551 potensi Indikasi Geografis yang telah berhasil diidentifikasi, terdiri atas 492 potensi dari sektor kerajinan tangan dan industri lokal, dan 59 potensi dari sektor kelautan dan perikanan. Jumlah ini mencakup hampir seluruh provinsi di Indonesia, dengan Sumatera Utara sebagai wilayah terbesar, disusul oleh Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Razilu menekankan, menjelang akhir tahun 2025 ini menjadi momentum penting untuk mendorong percepatan pendaftaran indikasi geografis. Pihaknya menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum agar memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan seperti, pemerintah daerah, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), serta kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
“Banyak potensi yang sebenarnya siap didaftarkan khususnya dari sektor kerajinan karena tidak membutuhkan uji laboratorium. Ini peluang besar untuk kita akselerasi,” terang Razilu.
Selain itu, DJKI juga mendorong seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum untuk fokus memberikan pendampingan teknis, dan mempublikasikan capaian-capaian daerahnya. Razilu menegaskan, pendekatan ini bukan hanya administratif, tetapi juga strategis dalam memperkuat ekonomi kreatif daerah.
Selain mendorong percepatan pendaftaran, DJKI juga memanfaatkan penetapan 58 Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) di berbagai wilayah sepanjang tahun 2025 sebagai etalase penting untuk memperkenalkan produk indikasi geografis kepada publik dan investor lokal.
“KBKI selain menjadi inisiatif bagi masyarakat untuk terus mendorong aktivitas kreatif, juga merupakan bukti bahwa pemerintah dalam hal ini DJKI hadir di tengah masyarakat, menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Razilu.
“Di sisa dua bulan terakhir ini, mari kita kawal bersama pelindungan produk lokal unggulan melalui pendaftaran Indikasi Geografis. Setiap daerah punya potensi, tugas kita memastikan potensi itu terlindungi dan bernilai ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.
Rabu, 12 November 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat langkah hilirisasi komoditas kelapa nasional melalui pelindungan indikasi geografis. Upaya ini dibahas dalam pertemuan bersama Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI) di Gedung DJKI, Jakarta pada Rabu, 5 November 2025.
Rabu, 5 November 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Tuban di Gedung DJKI, Jakarta, pada Senin 3 November 2025. Pertemuan ini membahas penyempurnaan dokumen deskripsi Batik Tenun Gedhog Tuban yang telah didaftarkan sebagai indikasi geografis, sekaligus menggali potensi produk unggulan Tuban lainnya untuk memperoleh pelindungan serupa.
Senin, 3 November 2025
Kamis, 13 November 2025
Kamis, 13 November 2025
Kamis, 13 November 2025