Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Jakarta - Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI). Kegiatan ini diselenggarakan pada 9 April 2026 di Hotel Mercure Cikini sebagai tahapan penting dalam penyempurnaan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Uji publik ini bertujuan untuk memastikan rancangan kebijakan penyesuaian tarif PNBP tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun aturan teknis lainnya, serta telah mempertimbangkan aspek keadilan dan menghimpun masukan faktual dari para pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif dan berjalan dengan baik.

Dalam pelaksanaannya, DJKI melibatkan berbagai unsur masyarakat sebagai pengguna layanan, antara lain pelaku industri kreatif, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Badan Hukum, Konsultan KI, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), serta Sentra Kekayaan Intelektual. Keterlibatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang disusun selaras dengan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa transparansi dan partisipasi publik merupakan prinsip utama dalam perumusan kebijakan layanan kekayaan intelektual.

“Uji publik ini kami selenggarakan agar masyarakat dapat memberikan masukan serta mengetahui secara terbuka arah dan dasar penyesuaian tarif PNBP layanan KI. Masukan dari para pemangku kepentingan menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan yang disusun benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan publik,” ujar Hermansyah.

Sebelum pelaksanakan uji publik, DJKI telah melakukan serangkaian tahapan analisis, meliputi analisis dampak, analisis kinerja dan efektifitas, evaluasi penyederhanaan proses bisnis, perhitungan beban layanan, penyusunan dan penyempurnaan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta penyusunan perbandingan (benchmarking) dengan praktik layanan kekayaan intelektual di negara lain yang setara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang disusun berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan Ririn Kadariyah menyampaikan bahwa PNBP merupakan instrumen pendukung layanan publik yang perlu disusun secara terukur dan akuntabel.

“Penetapan tarif perlu diselaraskan dengan proses bisnis serta manfaat layanan yang diterima masyarakat agar kualitas layanan publik tetap terjaga,” jelas Ririn.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Sri Yusfini Yusuf menekankan pentingnya uji publik sebagai bagian dari tata kelola keuangan negara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Keterbukaan dan pelibatan publik menjadi prinsip penting agar kebijakan tarif PNBP yang disusun memiliki legitimasi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Adapun penyesuaian tarif PNBP layanan KI didorong oleh perkembangan kebutuhan layanan, meningkatnya kompleksitas proses bisnis, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih rinci serta penerapan mekanisme pengenaan tarif bertingkat bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai bentuk keberpihakan pemerintah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tessa Harumdila menegaskan bahwa uji publik merupakan bagian penting dari komitmen DJKI dalam menyusun kebijakan secara transparan.

“Melalui uji publik ini, DJKI memastikan masyarakat dapat memberikan masukan secara langsung sebagai bahan penyempurnaan kebijakan penyesuaian tarif PNBP layanan kekayaan intelektual,” ujar Tessa.

Melalui uji publik ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan tarif PNBP yang mendukung peningkatan kualitas layanan dan pelindungan KI. Masyarakat diimbau untuk melindungi karya, inovasi, dan identitas usahanya melalui pendaftaran kekayaan intelektual secara resmi guna memperoleh kepastian hukum dan mencegah pelanggaran.

Sebagai informasi, tarif PNBP permohonan kekayaan intelektual terakhir kali ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Seiring perkembangan layanan dan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan, pemerintah melakukan evaluasi kebijakan secara berkala dengan melibatkan publik agar penyesuaian tarif yang dirumuskan tetap relevan, adil, dan berorientasi pada pelayanan publik.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Citarasa Pesisir: Uniknya Kopi Liberika Kayong Utara

Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.

Minggu, 22 Februari 2026

Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Selengkapnya