DJKI Tingkatkan Kualitas Pelayanan Informasi dan Pengaduan Semakin Prima

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) layanan informasi dan pengaduan di lingkungan DJKI bertempat di Hotel Le Meridien Jakarta pada Rabu, 28 Februari 2024.

Layanan informasi dan pengaduan oleh DJKI dilakukan berdasarkan dengan Undang - Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. DJKI terus meningkatkan kualitas dengan mengacu kepada prinsip keterbukaan informasi publik (KIP). 

“DJKI melalui bagian humas melaksanakan pengelolaan layanan informasi dan pengaduan. Penguatan pelayanan publik perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pada tata kelola, kualitas penanganan, dan membangun sinergi dengan unit kerja terkait,” ungkap Sucipto selaku Sekretaris DJKI. 

Lebih lanjut, Sucipto menyampaikan bahwa DJKI merupakan focal point dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dengan menerapkan KIP dan meningkatkan kualitas tata kelola dan penanganan serta pengaduan maka akan semakin terciptanya pelayanan publik yang prima.

“Pelayanan publik yang prima harus diterapkan, sesuai dengan tata nilai Kemenkumham yaitu PASTI (Professional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif). Dalam menerapkan tata nilai PASTI, setiap unit kerja harus mengesampingkan ego sektoral, lemahnya komunikasi dan transparansi antar unit,” pungkas Sucipto.

Oleh karena itu, menurut Sucipto evaluasi diperlukan agar tercipta berbagai terobosan dan inovasi dalam pelayanan publik yang maksimal. 

Masyarakat sebagai pengguna layanan dari DJKI akan semakin merasakan manfaatnya dari peningkatan kualitas serta inovasi yang diberikan. Dengan meningkatnya kualitas pelayanan maka pengaduan pelayanan akan semakin berkurang dan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 akan terlaksana secara lengkap.

Sebagai informasi kegiatan FGD berlangsung dari tanggal 28 Februari hingga 1 Maret 2024 ini diikuti oleh perwakilan Ketua Kelompok Kerja di Lingkungan DJKI, Bagian Humas DJKI, serta narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Komisi Informasi Pusat, PT. Bank mandiri dan Konsultan di bidang contact center PT. Infomedia Nusantara. Peserta kegiatan ini berjumlah total 54 peserta. (Dim/Ver)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya