Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima Kunjungan dan Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) dari SMA Islam Dian Didaktika (IDD) Rabu, 22 Mei 2024 di Aula Oemar Seno Adji Lantai 18.
Eka Fridayanti, Ketua Tim Kerja Hubungan Masyarakat, menyampaikan kita menyadari bahwa pentingnya wawasan pelindungan kekayaan intelektual kepada peserta didik sejak dini.
“Pendidikan tentang Kekayaan Intelektual diperlukan sebagai upaya membentuk kualitas pribadi dan karakter yang baik agar terbiasa menghargai hak orang lain”, lanjut Eka.
Pada kesempatan tersebut, DJKI memberikan materi seputar kekayaan intelektual (KI), mulai dari hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang, serta penegakan hukum KI.
Sementara itu, Guru Pendamping SMA IDD Soleh Harjanto, menyatakan kunjungan ini merupakan rangkaian kegiatan dari pameran dan pagelaran seni berupa hasil karya peserta didik seperti lukisan ataupun musik.
"Kami merasa hasil karya peserta didik perlu dicatatkan, dan mohon izin pendampingan serta bimbingan dalam pencatatan hak cipta", ujar Soleh.
Salah satu peserta didik SMA IDD berhasil melakukan pelindungan hasil karya dengan mencatatkan Lukisan melalui Aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dipandu oleh Reni Olva Yulandha selaku staf Sertifikat Hak Cipta.
DJKI berharap kunjungan ini dapat memberikan tambahan pengetahuan terkait KI dan pemanfaatan KI khususnya bagi kalangan akademisi di SMA Dian Didaktika untuk dapat lebih ditingkatkan. (SGT/SYL)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025