DJKI Terima Audiensi DPRD Kotabaru Bahas Rencana Perda Terkait KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru pada Jum’at, 25 Oktober 2024 di Kantor DJKI. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan bahwa mereka berniat membuat Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan kekayaan intelektual (KI). 

Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, sendiri memiliki beberapa produk KI yang dapat didaftarkan ataupun dicatatkan di DJKI, salah satunya produk gula aren yang dapat didaftarkan sebagai produk indikasi geografis. Oleh sebab itu, pertemuan ini dilakukan untuk mendapatkan informasi serta masukan terkait rencana pembuatan Perda yang nantinya akan disusun.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menyampaikan secara umum garis besar tugas dan fungsi DJKI dalam sistem KI di Indonesia. Dia menyampaikan bahwa dalam mengelola sistem KI, DJKI berpedoman pada empat pilar, di antaranya penciptaan karya intelektual, perolehan pelindungan KI, penegakan hukum, dan komersialisasi KI.

“Dalam satu produk terdapat beberapa jenis KI, contohnya seperti laptop yang di dalamnya terdapat beberapa KI, yaitu merek, desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri, paten, dan hak cipta,” jelas Yasmon.

“Selain itu, sistem permohonan KI di Indonesia saat ini sudah berbasis teknologi informasi atau dapat dilakukan secara online, sehingga para pemohon tidak dapat mengakses dan mengajukan permohonan KI dengan lebih cepat dan lebih mudah,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Yasmon juga menyampaikan bahwa beberapa daerah saat ini sudah ada yang membentuk Perda terkait dengan pengelolaan KI di wilayah. DJKI sendiri nantinya akan membantu dalam hal substansinya, untuk penyusunan Perdanya sendiri dapat dilakukan bersama dengan Kantor Wilayah (Kantor) Kementerian Hukum dan HAM, tepatnya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Di sisi yang sama, perwakilan dari DPRD Kab. Kotabaru menyampaikan ungkapan terima kasih dan harapannya mengenai rencana pembentukan Perda. Dia berharap Perda ini nantinya mampu memikul tugas dan tanggung jawab mereka dalam melaksanakan program pelestarian lingkungan alam dan budaya di Kab. Kotabaru.

“Kami memandang dengan meningkatkan branding, yang merupakan ciri khas daerah kami, dapat menjadi alat untuk meningkatkan pendapatan daerah. Oleh sebab itu, harapannya dengan adanya diskusi ini dapat memberikan gambaran dan masukan kepada kami terkait dengan penyusunan Perda terkait pengelolaan KI di daerah,” pungkas perwakilan dari DPRD Kab. Kotabaru.

Sebagai tambahan, turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis yang menjelaskan mengenai merek, merek kolektif, dan indikasi geografis, serta perwakilan dari Direktorat Kerja Sama dan Edukasi.



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya