DJKI Telusuri Warisan Keraton: Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul Siap Didaftarkan sebagai Indikasi Geografis

Yogyakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Tim Kerja dan Tim Ahli Indikasi Geografis melaksanakan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul. Pemeriksaan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Juli 2025, di wilayah Kelurahan Wukirsari, Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian terhadap keunikan dan karakteristik khas produk kerajinan tradisional Bantul yang telah dikenal hingga mancanegara. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek proses produksi (ngerok, natah, nyungging, ngeluk), sistem pengawasan mutu, sejarah, serta faktor geografis dan manusia yang memengaruhi kualitas produk.

Dalam evaluasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis, Prof. Awang Maharijaya, menegaskan bahwa produk ini memiliki nilai historis dan keunikan tinggi. “Karakteristik pewarnaan, teknik tatah, hingga bentuk fisik wayangnya sangat membedakan produk ini dengan wayang dari daerah lain. Namun, beberapa aspek teknis dalam dokumen deskripsi masih perlu dilengkapi,” ujar Prof. Awang.

Sementara itu, Galih Prima Arumsari, anggota Tim Ahli Indikasi Geografis menyampaikan bahwa sistem kode keterunutan dan pengawasan mutu sudah disiapkan cukup baik oleh MPIG, tetapi perlu ditampilkan secara sistematis dalam dokumen resmi. “Penjabaran tentang bahan baku dan SOP produksi juga harus diperjelas agar memberikan jaminan kualitas secara berkelanjutan,” ujarnya.

Di sisi lain, Sujiyono selaku Ketua MPIG Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul menyampaikan bahwa pengajuan Indikasi Geografis ini penting untuk menjaga warisan budaya dan ekonomi lokal. “Profesi menatah wayang ini bukan pekerjaan biasa. Tidak semua orang bisa melakukannya karena butuh keahlian dan ketelatenan tinggi. Produk ini khas baik dari sisi bentuk, warna, maupun teknik. Kami menyebutnya sebagai Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul,” jelasnya.

Dukungan juga datang dari Handung Tri Rahmawan selaku Lurah Wukirsari, yang menyatakan bahwa pengajuan Indikasi Geografis ini merupakan langkah strategis dalam menjaga identitas budaya lokal. “Kami berharap Wukirsari dapat menjadi desa berbasis kekayaan intelektual. Di sini, dari SD hingga SMA ada ekstrakurikuler tatah sungging. Anak-anak kami sudah terbiasa memamerkan karyanya sampai ke tingkat kabupaten dan provinsi,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa sentra ini tidak boleh hilang dari peta budaya nasional.

Berdasarkan sejarah, seni tatah sungging di Pucung telah ada sejak masa pemerintahan Sri Sultan Hamengkubuwono VII sekitar tahun 1917. Tokoh awalnya, Mbah Glemboh, adalah abdi dalem Keraton Yogyakarta yang kemudian membina masyarakat sekitar untuk mengolah kulit kerbau dan sapi menjadi wayang kulit khas yang ditatah dan disungging. Hingga kini, sekitar 90% masyarakat Wukirsari menggantungkan hidupnya dari kerajinan ini.

Produk yang dihasilkan tidak hanya berupa wayang kulit untuk pertunjukan, tetapi juga produk turunan seperti kap lampu, kipas, pembatas buku, magnet, partisi, tempat tisu, hingga kerajinan hias lainnya. Produk ini telah merambah pasar internasional berkat keunikannya.

Pada akhir evaluasi, MPIG menyanggupi untuk melakukan perbaikan dokumen deskripsi dalam waktu 3 hari kalender sesuai arahan tim ahli. Dengan semangat pelestarian dan pelindungan hukum berbasis Indikasi Geografis, DJKI mendorong agar kekayaan budaya lokal seperti Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul dapat terus tumbuh dan dilestarikan, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Tujuh Produk Unggulan Daerah untuk Diusulkan sebagai Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.

Selasa, 8 Juli 2025

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya