Perkuat Penyusunan RUU Perubahan Undang-Undang Hak Cipta, DJKI dan DPR Lakukan Pertemuan Lanjutan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan kerja Komisi DPR RI di kantor DJKI, Jakarta pada 23 Juli 2025. Agenda ini dilakukan dalam rangka menyerap berbagai masukan substansi guna menyempurnakan Undang-Undang Hak Cipta yang sedang disusun perubahannya. Sehingga harapannya dapat mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat di era digital.

Mengawali pertemuan tersebut, Plt. Kepala Badan Keahlian DPR RI, Yeni Handayani menekankan pentingnya revisi yang mampu menciptakan payung hukum yang relevan dengan perkembangan zaman.

"Kami berupaya keras untuk menyempurnakan definisi dan ruang lingkup ciptaan, termasuk bagaimana mencakup karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI)," ujar Yeni.

Yeni mengusulkan bahwa ciptaan AI seharusnya dapat dilindungi selama ada kontribusi manusia di dalamnya. Tidak hanya itu, dalam hal lainnya Yeni juga menyoroti kebutuhan untuk menambahkan definisi "platform digital" dan "pertunjukan digital" dalam RUU guna mengakomodasi perkembangan teknologi yang pesat.

"Kami mengusulkan penambahan pasal baru untuk menegaskan bahwa penyelenggara pertunjukan adalah pihak yang bertanggung jawab membayar royalti," jelasnya.

Sementara itu, mewakili DJKI, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko, menyambut baik antusiasme DPR RI dan menegaskan komitmen DJKI untuk menciptakan regulasi hak cipta yang adaptif.

"Kami melihat perlunya penyesuaian definisi dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta, seperti yang berkaitan dengan karya siaran dan konten digital," ungkap Agung.

Agung juga menyoroti urgensi pengaturan mengenai ciptaan yang dihasilkan oleh AI. Menurutnya, saat ini Undang-Undang Hak Cipta belum mengatur secara spesifik pelindungan hasil karya AI. Ia menambahkan bahwa hal ini juga akan menjadi prioritas pembahasan bagi DJKI. Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa DJKI turut mendorong pengaturan lisensi digital yang lebih dinamis dan sesuai dengan kebutuhan pengguna. 

Sebagai penutup, pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pembuat kebijakan dan pelaksana regulasi di bidang kekayaan intelektual. Dialog yang terbangun merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan Undang-Undang Hak Cipta yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Dengan semangat kolaboratif ini, diharapkan revisi regulasi yang tengah disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan adaptif di era digital.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Telusuri Warisan Keraton: Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul Siap Didaftarkan sebagai Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Tim Kerja dan Tim Ahli Indikasi Geografis melaksanakan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul. Pemeriksaan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Juli 2025, di wilayah Kelurahan Wukirsari, Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kamis, 24 Juli 2025

DJKI Bahas Tujuh Produk Unggulan Daerah untuk Diusulkan sebagai Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.

Selasa, 8 Juli 2025

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Selengkapnya