DJKI Tekankan Pentingnya Pengelolaan Paten Pasca Pemberian Hak

Sebagai bentuk pelindungan terhadap hasil inovasi di bidang teknologi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memberikan hak eksklusif kepada para inventor melalui sistem paten. Hak ini memungkinkan pemegang paten untuk mengelola dan memanfaatkan invensinya secara mandiri atau melalui kerja sama dengan pihak lain.

DJKI kembali menegaskan pentingnya pengelolaan paten pasca pemberian hak melalui Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual Seri Keenam bertema Pengelolaan Paten Pasca Pemberian Paten. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025, di Kantor DJKI.

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Hak ini memberikan pemegangnya wewenang untuk melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

“Pemohon diberi paten atau granted akan mendapatkan hak dan kewajiban, diantaranya mendapatkan sertifikat paten sebagai bukti kepemilikan dan informasi mengenai biaya pemeliharaan pada setiap tahunnya,” ujar Syahroni selaku Sekretaris Tim Kerja Pemeliharaan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu DJKI. 

Syahroni menyatakan bahwa setelah pemohon mendapatkan sertifikat paten, pemohon diperbolehkan mengajukan pengalihan hak, perubahan data, hingga pengajuan lisensi paten sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pemegang paten dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak salah satu caranya melalui lisensi paten”, tutur Syahroni 

Syahroni juga menjelaskan bahwa lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Di sisi lain, Syahroni mengungkapkan bahwa pemberian lisensi sebagai bentuk pemanfaatan paten dan ia juga menekankan pentingnya aspek pemeliharaan paten. 

“Setiap pemegang paten/penerima lisensi paten wajib membayar biaya tahunan secara rutin hingga akhir masa perlindungan, yang terdiri dari biaya pokok serta biaya per klaim oleh penerima lisensi”, terang Syahroni.

Syahroni menekankan bahwa apabila pemegang paten tidak membayarkan biaya tahunan hingga waktu yang ditentukan, maka paten tersebut dinyatakan dihapus sesuai dengan yang tercantum pada pada Pasal 128 (1) UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

Sebagai tambahan, dalam webinar ini, Syahroni juga menyoroti perkembangan terkini sistem paten yaitu Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 pada pasal 20 A dan Pasal 126 ayat (4).

“Setelah diundangkan, peraturan ini akan didukung oleh peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah untuk menunjang pelaksanaan sistem paten di Indonesia”, pungkas Syahroni. (SGT/SYL)

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya