DJKI Sukses Mediasi Sengketa Merek VULANA vs FULANA

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berhasil menyelesaikan sengketa merek antara pemilik merek "Vulana" (IDM001027777) dan pengguna merek "Fulana" melalui jalur mediasi. Mediasi ini menghasilkan kesepakatan damai, di mana pemilik merek "Fulana" setuju untuk mengganti nama mereknya dan mengajukan pendaftaran baru di DJKI.

Kasubdit Pencegahan dan Sengketa Alternatif DJKI, Baby Mariaty, menyatakan bahwa mediasi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa di luar jalur hukum.

“Mediasi sengketa merek ‘Fulana’ berhasil mencapai kesepakatan damai,” ujarnya.

Sengketa ini bermula dari dugaan kesamaan fonetik antara merek "Vulana" dan "Fulana". Berdasarkan hasil mediasi, diputuskan bahwa penggunaan merek "Fulana" dalam aktivitas bisnis tidak diperbolehkan karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek "Vulana", yang telah terdaftar sejak 2021.

Sebagai tindak lanjut, pemilik merek "Fulana", Ninda Andarianti, bersedia mengganti mereknya dengan nama baru yang akan didaftarkan secara resmi di DJKI.

Mediasi yang dilakukan DJKI merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan terhadap pemegang merek terdaftar. Penyelesaian sengketa melalui jalur ini juga diharapkan dapat menjadi alternatif efektif bagi pelaku usaha dalam menyelesaikan konflik kekayaan intelektual tanpa harus menempuh jalur litigasi.

 



LIPUTAN TERKAIT

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

DJKI Dukung Pelindungan KIK Betawi sebagai Wujud Pelestarian Budaya Jakarta

Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap suatu budaya memainkan peran penting dalam pelestarian peradaban suatu wilayah. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu langkah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mencatatkan budaya-budayanya sebagai KIK adalah strategi penting dalam menjaga jati diri Jakarta sebagai kota global.

Kamis, 26 Juni 2025

Selengkapnya