DJKI Sosialisasikan Pentingnya Pelindungan Paten di Muara Enim melalui Patent One Stop Service

Muara Enim - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi / Lembaga / Pelaku Usaha di Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024. 

Kegiatan yang diselenggarakan di Ballroom The Melio Enim Hotel ini diikuti oleh 43 peserta yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Akademisi, dan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pada kesempatan yang baik tersebut, Pemeriksa Paten Ahli Utama Mohammad Zainudin menyampaikan bahwa faktanya pada sebuah negara sumber daya alam (SDA) tidak harus hebat, tetapi yang harus ditonjolkan pemikiran.

“Contohnya seperti Negara Singapura. Coba kita lihat negara tersebut, walaupun Indonesia memiliki SDA yang sangat indah dan bagus, tetapi dengan pemikiran atau kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki negara tersebut, mereka dapat membuat hal yang tadinya tidak ada menjadi ada. Seperti hutan buatan yang dimilikinya,” ungkap Zainudin. 

Indonesia sendiri, menurut The Global Competitiveness Index (GCI) memiliki pasar yang paling besar dibandingkan dengan negara lain. Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa para inventor yang ada di Indonesia tidak usah repot-repot memasarkan inovasi mereka keluar, karena tanpa itu pun Indonesia sudah memiliki pasar yang luas dari Sabang sampai Merauke.

“Bapak/Ibu tidak perlu khawatir. Monopoli dalam KI itu diperbolehkan, khususnya untuk paten. Jadi tidak ada halangan, Bapak/Ibu bisa dengan bebas memasarkan inovasinya,” jelas Zainudin.

Selanjutnya, Zainudin juga menjelaskan mengenai tentang definisi paten yang di mana dalam undang-undang dijelaskan bahwa paten merupakan hak yang diberikan negara terhadap invensi. Invensi sendiri merupakan ide dari seorang inventor yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah.

“Seperti misalnya dulu, ingin pergi dari Madura ke Surabaya. Saya berpikiran untuk membuat jembatan untuk memudahkan dalam menyeberang. Itu bisa dijadikan paten. Namun, jangan lupa untuk mendaftarkan idenya dulu baru dipublikasikan,” ucap Zainudin.

Dia menjelaskan bahwa pelindungan paten secara teritorial, tetapi pemeriksaan dilakukan secara universal. Hal ini menandakan bahwa kita orang pertama yang telah menemukan inovasi tersebut.

“Selain itu, paten juga merupakan kunci sukses dalam memulai bisnis. Seperti saat jualan, kemudian ada yang menjual barang yang sama dengan harga lebih murah. Jika kita tidak mendaftarkan paten, kita tidak ada dasar untuk melarang orang tersebut. Jadi daftarkan dulu patennya, baru mulai bisnisnya,” himbaunya.

Kemudian, pada kesempatan tersebut, Pemeriksa Paten Ahli Utama Mahruzar juga menyampaikan pentingnya drafting paten atau penulisan spesifikasi paten. 

“Seorang inovator harus memiliki concern dalam mempelajari drafting paten. Karena, penyusunan dokumen paten merupakan hal yang sangat penting. Jika semua dokumen sudah terpenuhi atau sesuai syarat, paten yang diajukan mendapatkan tanggal penerimaan sehingga bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkas Mahruzar.

Sebagai tambahan, pada kesempatan tersebut juga dijelaskan terkait dengan proses bisnis permohonan paten yang disampaikan oleh Zakiah Norma perwakilan dari Tim Kerja Administrasi Permohonan, pengelolaan pasca permohonan paten oleh  Suzy Heranita selaku Ketua Tim Kerja Sertifikasi dan Pemeliharaan Paten, dan pelanggaran dan penyelesaian sengketa paten oleh Maryeti Ketua Tim Kerja Komisi Banding Paten. 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya