Denpasar - Animasi merupakan salah satu karya cipta yang berkaitan erat dengan kekayaan Intelektual (KI). Dari awal pembuatan sampai akhirnya menjadi sebuah animasi. Hal tersebut disampaikan oleh Agung Oka Sudarsana selaku owner dari Timeline Studio Bali dan juga animator.
“Sebelum memproduksi sebuah animasi, biasanya ada tahapan pembuatan script. Setelah script selesai, dibuatkan visualisasinya atau gambarnya. Semua itu masuk ke dalam Hak Cipta,” jelas Oka dalam kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengar dan Mengajar di Werdhi Budaya Art Center, Bali, pada Sabtu, 7 September 2024.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang sangat penting karena dengan adanya kekayaan intelektual (KI) kita juga dapat mewariskan sesuatu ke generasi di bawah kita tanpa perlu mempunyai sebuah materi dan sebagainya.
“Kalau di industri sekarang kita sudah memiliki satu gambar, artinya memiliki intelektual di bidang gambar, kita bisa mendapatkan keuntungan dari karakter yang kita buat dan mewariskan karakter tersebut ke anak cucu kita,” ucap Oka.
“Contohnya seperti pencipta Doraemon, ketika dia meninggal dunia haknya diberikan atau dialihkan kepada anaknya. Hal tersebut menunjukkan betapa besarnya nilai dari sebuah hak cipta,” lanjut Oka.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Festival Minikino Edward H. Wulia atau yang biasa dikenal dengan Edo Wulia juga menyampaikan hal terkait menghargai karya atau ciptaan orang lain. Dia berpesan untuk tidak memaksakan sesuatu yang bukan milik sendiri.
“Sebelum dilihat dari sisi bidang hukum, ada etika untuk menghargai sebuah karya atau ciptaan. Etika itu posisinya lebih dulu dibandingkan dengan hukum, walaupun masalah yang dilalui secara hukum adalah benar,” ujar Edo.
Di sisi yang sama, Analis Kebijakan Ahli Muda DJKI Morata D. Lumbanraja menjelaskan mengenai apa itu hak cipta dan jenis-jenisnya. Dia menyampaikan bahwa sebuah karya harus diwujudkan untuk dapat disebut sebagai hak cipta.
“Sebuah karya dapat disebut sebagai sebuah hak cipta jika itu diwujudkan atau dituangkan menjadi sebuah karya yang berbentuk, seperti not balok, novel, maupun sebuah animasi,” jelasnya.
”Jika ide tersebut tidak dituangkan dalam bentuk nyata, maka hal tersebut tidak dapat disebut sebagai sebuah hak cipta, sehingga jika nantinya ada seseorang yang mencuri ide tersebut, mewujudkan dan mengembangkannya, maka kita tidak memiliki hak untuk melarang orang tersebut untuk menggunakan atau mengeklaim karya tersebut,” lanjutnya.
Analis KI Ahli Pertama Aldiansyah Pradana Putra juga menyampaikan mengenai Pelindungan dan Pemanfaatan KI Komunal atau KIK. Dia menyampaikan bahwa KIK merupakan awal dari seluruh jenis KI yang ada saat ini atau KI modern.
“KIK merupakan pioneer dari KI modern, dari mulai merek, hak cipta, desain industri, bahkan inovasi dari paten pun dapat terinspirasi dari KI komunal,” ucap Aldiansyah.
“Tetapi perlu diingat bawah KIK berbeda dengan rezim KI lainnya, KIK merupakan KI yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. Sehingga sesuatu dapat dinyatakan sebagai KIK jika mereka memiliki unsur yang disebutkan tersebut,” pungkasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025