DJKI Serahkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Aceh kepada Masyarakat Gayo

Banda Aceh - Ekspresi Budaya Tradisional  (EBT) yang merupakan salah satu bagian pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia perlu di inventarisasi, dijaga dan dipelihara sehingga aman dari pengakuan dan pembajakan negara lain.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pertama kalinya menyerahkan Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Ekspresi Budaya Tradisional untuk Tari Sining Gayo kepada kustodian Masyarakat Gayo, Kabupaten Aceh Tengah yang diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Ansaruddin Syarifuddin Naldin.

“Inventarisasi KIK merupakan hal yang penting sebagai perlindungan defensif dan dalam upaya pelestarian budaya, adat istiadat dan KI Komunal,” ujar Molan K. Tarigan, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI saat ditemui usai acara, Senin (17/9/2018).

Hal ini penting dilakukan untuk menutup peluang negara lain yang ingin mengklaim KIK Indonesia. Karena menurut Undang-undang No 28 Tahun 2014 Pasal 38 menyatakan bahwa Hak Cipta atas EBT dipegang oleh Negara.

Selain itu, di acara yang sama Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 2 (dua) Universitas yaitu Universitas Muhammadiyah Aceh dan Universitas Islam Negeri Arraniry tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Agus Toyib mengatakan bahwa melalui Universitas dapat berpartisipasi aktif dalam melindungi dan memanfaatkan KI dalam pemutakhiran data kekayaan budaya di daerah.

“Semoga kerja sama ini dapat semakin meningkatkan pemahaman, pelindungan dan pemanfaatan KI di Universitas khususnya dan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Aceh pada umumnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini juga, DJKI mensosialisasikan pentingnya KI bagi tenaga pengajar dan mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Aceh dengan narasumber, diantaranya Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurahman; Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti, serta Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan K. Tarigan. (Humas DJKI, Sepetember 2018)


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Merek Terdaftar, Kopi Malotong Sukses Tembus Pasar Global

Aroma harum kopi arabika langsung menyeruak begitu biji kopi hitam itu diseduh. Dari balik cangkir yang mengepul, ada sebuah perjalanan panjang sejauh ribuan kilometer perjalanan yang membawa sebungkus kopi dari pelosok pegunungan Tana Toraja, Sulawesi Selatan, hingga mendarat di meja-meja penikmat kopi di Inggris, Jerman, China, hingga Malaysia.

Selasa, 28 Juli 2026

Mengkal di Luar, Manis dan Lembut di Dalam. Kenalan Yuk dengan Sawo Sukatali

Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.

Minggu, 19 Juli 2026

Pengawasan Tiga Indikasi Geografis di Bali: Menjaga Warisan, Menguatkan Nilai Ekonomi Masyarakat

Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.

Sabtu, 18 Juli 2026

Selengkapnya