DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Tim Kerja Edukasi Kekayaan Intelektual, Nila Manilawati, yang mewakili Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi. Dalam sambutannya, Nila menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat luas dan tidak terbatas hanya pada kalangan profesional atau teknokrat.

“Kekayaan Intelektual menyentuh kehidupan kita semua, terlepas dari profesi yang kita geluti, baik sebagai ilmuwan, pengusaha, musisi, maupun pemilik usaha kecil. Hal ini merupakan aset yang tak ternilai,” ungkapnya saat membacakan sambutan Direktur KSPE.

Pembelajaran ini kedepannya akan disampaikan melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Platform ini hadir sebagai pusat pembelajaran KI yang mudah diakses dan komprehensif. EKII juga telah ditetapkan sebagai Indonesia National IP Academy (NIPA) sesuai perjanjian kerja sama antara DJKI dan WIPO dalam Sidang Majelis Umum WIPO ke-64 di Jenewa, Swiss.

Direktorat KSPE menekankan pentingnya aspek aksesibilitas, pengembangan kapasitas SDM, kurikulum yang relevan, serta pengajar yang kompeten dalam penyelenggaraan EKII. Transformasi ini diharapkan mampu mendukung terciptanya ekosistem KI Nasional yang adaptif, inklusif, dan berdaya saing global.

“Kami meyakini bahwa inisiatif seperti EKII akan memainkan peran signifikan dalam memajukan ekosistem Kekayaan Intelektual di Indonesia,” tuturnya.

Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari kalangan ahli, di antaranya Tatty Aryani Ramli, dan Anindito FNU, yang membawakan materi mengenai definisi dan jenis-jenis KI, etika KI, serta penerapan prinsip pelindungan KI dalam praktik.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, serta mampu menerapkannya dalam kehidupan dan aktivitas profesional masing-masing. (MRW).



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya