Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memulai kajian penting terkait implementasi International Organization for Standardization (ISO) 15489 mengenai manajemen arsip. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 12 Oktober 2024 ini diselenggarakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Hotel Grand Melia Jakarta.
ISO 15489 sendiri mengatur kebijakan, tanggung jawab, monitoring, evaluasi, kompetensi, pengendalian records, serta proses penciptaan, pengelolaan, dan pemeliharaan arsip. Dalam hal ini, DJKI menilai pentingnya penerapan ISO 15489 dalam organisasi pemerintah guna memperkuat tata kelola arsip yang efektif.
“Dalam pengelolaan arsip ini kita mempunyai target-target yang harus dicapai, salah satunya, yaitu penggunaan aplikasi SRIKANDI pada setiap unit kerja di lingkungan DJKI,” ujar Kepala Bagian Umum Demson Marihot.
“Aplikasi ini merupakan salah satu fokus kita dimana aplikasi ini bukan dibuat oleh Kemenkumham melainkan hasil pengembangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mencapai penilaian Reformasi Birokrasi yang lebih baik,” lanjutnya.
Selanjutnya, Demson juga menyampaikan bahwa saat ini DJKI sedang melakukan penataan ulang dari semua arsip yang ada di lingkungan DJKI. Hal ini dikarenakan penataan yang dilakukan sebelumnya masih belum maksimal.
“Harapannya, dengan diadakannya kegiatan ini, pengelolaan serta implementasi ISO 15489:2016 yang nantinya akan diterapkan di DJKI dapat berjalan dengan maksimal, serta dapat menjadi contoh bagi unit eselon I lainnya di lingkungan Kemenkumham,” harap Demson.
Senada dengan itu, Ketua Tim Kerja Kearsipan di lingkungan Sekretariat DJKI Fajar Satya Graha juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjadi sarana koordinasi dan sinergi dalam menunjang pencapaian kinerja kearsipan di DJKI sehingga capaian kinerja kearsipan DJKI dapat dicapai sesuai dengan target dan waktu yang telah ditetapkan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, dapat menunjang proses implementasi ISO 15489:2016 tentang Records Management di DJKI, sehingga dapat berjalan lancar tanpa disertai hambatan,” pungkas Fajar.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan ini diikuti sebanyak 70 peserta, dengan rincian 60 peserta berasal dari internal di lingkungan DJKI dan 10 peserta berasal dari luar DJKI, antara lain dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta dihadiri oleh para narasumber yang berasal dari ANRI dan PT Robere Manajemen Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025