Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Delegasi Uni Eropa di Ruang Rapat Lantai 10 Gedung DJKI, pada Rabu 30 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam menjaga produk-produk lokal melalui peraturan yang melindungi Indikasi Geografis (IG).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya pertemuan ini, di mana sebelumnya Indonesia menerima sertifikat IG atas produk lada putih muntok, garam amed bali, dan kopi gayo dari Uni Eropa.
“Apresiasi ini sangat mendukung upaya kami dalam mempromosikan pembangunan ekonomi berkelanjutan, serta mempererat kerja sama dengan pihak-pihak terkait di tingkat lokal,” ujar Min
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menyatakan Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan produk indikasi geografis, produk-produk seperti Kopi Gayo menjadi contoh produk unggulan yang diakui keunikannya. Potensi ini tidak hanya meningkatkan nilai jual produk lokal, tetapi juga memperkuat identitas budaya Indonesia di pasar internasional
“Indonesia menyoroti pentingnya pelindungan IG bagi produk lokal. Saat ini, Indonesia telah memiliki 170 produk IG terdaftar, tantangan yang dihadapi termasuk keterbatasan sumber daya untuk melindungi lebih banyak produk IG dan memastikan penegakan hukum yang efektif,” jelas Yasmon
Komisaris Pertanian Uni Eropa Janusz Wojciechowski menyampaikan bahwa Indikasi geografis tidak hanya tentang produk lokal, tetapi juga tentang kualitas, keamanan pangan, dan mutu. Seperti Uni Eropa, Indonesia juga memiliki banyak potensi produk Indikasi Geografis yang dapat dilindungi di tingkat Uni Eropa.
“Produk IG dari Indonesia memiliki keunggulan yang tak hanya terletak pada kualitas, tetapi juga cerita unik di balik setiap produknya. Cerita inilah yang menjadi nilai tambah dan daya tarik bagi konsumen, baik di pasar domestik maupun internasional. Dengan cerita unik yang melekat, produk indikasi geografis Indonesia mampu meningkatkan nilai jual sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya Nusantara kepada dunia,” tambah Janusz
DJKI selalu berkomitmen untuk mengembangkan kapasitas dalam mempromosikan dan melindungi kekayaan intelektual di Indonesia khususnya produk IG.
Min berharap kunjungan ini akan menjalin kerja sama dan kemitraan yang produktif dengan Uni Eropa. Kami terbuka untuk diskusi lebih lanjut di tingkat teknis demi kebermanfaatan bersama.
Sebagai tambahan informasi, delegasi ini diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen didampingi oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Sri Lastami serta Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ratna P. Mulya.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025