DJKI Raih Re-Sertifikasi ISO 27001-1:2022

Jakarta - Setelah sebelumnya berhasil re-sertifikasi ISO 20000-1:2018, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali meraih re-sertifikasi ISO 27001-1:2022 terkait Pengelolaan Operasional Layanan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dalam audit yang dilaksanakan bersama auditor dari Badan Sertifikasi TSI di Gedung DJKI pada Selasa, 24 Desember 2024.

Kegiatan audit yang dibuka oleh Andi Nuryansyah Hasan selaku Ketua Timja Layanan Pengelolaan Jaringan dan Keamanan Sistem ini dilaksanakan setelah melakukan serangkaian kegiatan Surveilans I terkait dengan ISO 27001-1:2022. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan informasi, memenuhi regulasi, serta membangun kepercayaan publik. Hal ini mendukung perlindungan data, kesiapan menghadapi ancaman cyber, dan manajemen risiko yang lebih baik.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Sama dan Evaluasi TI DJKI Muly Malem Karina Alasen Sembiring mengatakan bahwa penerapan ISO 27001 di DJKI memiliki maksud dan tujuan yang relevan dengan konteks regional dan kebutuhan spesifik daerah tersebut.

“Maksud dan tujuan potensial dari penerapan ISO 27001 di DJKI, di antaranya memastikan pelindungan data yang sensitif, termasuk data penduduk, data pemerintah, dan data bisnis, dari ancaman keamanan seperti peretasan atau kebocoran, memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berkaitan dengan keamanan informasi, termasuk peraturan perlindungan data pribadi dan regulasi industri tertentu,” ujar Muly. 

“Selain itu, juga untuk membangun reputasi sebagai organisasi yang memprioritaskan keamanan informasi dan privasi data, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya juga menjadi fokus perhatian kami dalam penerapan ISO 27001 ini,” tambah Muly.

Lebih lanjut, Muly juga mengucapkan terima kasih kepada segenap tim dari Direktorat Teknologi Informasi DJKI atas kerja kerasnya sehingga proses kegiatan re-sertifikasi ISO 20000-1:2018 DJKI berjalan sesuai dengan yang diharapkan, yaitu tercapainya surveilans. Dirinya juga berharap dengan re-sertifikasi ini DJKI dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal lagi kepada masyarakat dan dapat mendukung program yang nantinya akan berjalan di tahun 2025. 

Sebagai tambahan informasi, ISO 27001:2022 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk mendirikan, menerapkan, mengoperasikan, memantau, memeriksa, mempertahankan, dan meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi (ISMS) dalam suatu organisasi. (CRZ/SAS) 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya