Karawang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Subdit Indikasi Geografis menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang pada tanggal 30 April - 3 Mei 2024 di Karawang, Jawa Barat.
Kegiatan pemeriksaan substantif Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang dilaksanakan setelah tahap publikasi selama dua bulan selesai. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian antara Dokumen Deskripsi dengan kondisi yang ada di lapangan.
“Kegiatan berjalan lancar dengan mengunjungi kelompok-kelompok tani yang ada di tiga kecamatan yang merupakan sentra produksi Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang. Tim Ahli Indikasi Geografis telah melakukan verifikasi kesesuaian Dokumen Deskripsi selama 4 hari dan diakhiri dengan evaluasi hasil pemeriksaan substantif,” terang Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Batara Siagian.
Dia juga lanjut menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi tim pemeriksaan substantif kali ini yaitu lokasi dari masing-masing sentra produksi Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang yang ada di tiga kecamatan dengan lokasi terpencil dan akses jalan yang cukup ekstrem, sehingga membutuhkan upaya yang cukup berat guna mencapai lokasi kebun kopi.
“Lokasi kebun hanya dapat diakses melalui kendaraan sepeda motor, bahkan di kecamatan pangkalan untuk mencapai ke lokasi kebun dibutuhkan kendaraan motor yang sudah dimodifikasi khusus, dengan perjalanan selama 30 menit,” lanjutnya.
Batara Siagiaan memberikan saran terkait UPH (Unit Pengolah Hasil) sebaiknya terpusat di satu tempat dan alat-alat yang dibutuhkan untuk penanganan pasca panen berada di UPH tersebut dengan tujuan mempermudah anggota.
Sementara itu, Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI lainnya Gunawan menjelaskan terkait pentingnya penggunaan logo produk dan logo Indikasi Geografis Nasional. Dia menerangkan bahwa logo baru harus digunakan dalam kemasan produk dan label produk.
“Dinas terkait dan Kantor Wilayah berperan penting dalam memfasilitasi apabila ditemukan pelanggaran penggunaan logo Indikasi Geografis jika sudah terdaftar yang kemudian bisa dilaporkan ke DJKI,” lanjut Gunawan.
Selain keduanya, pelaksanaan kegiatan ini juga didampingi tim dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang, perwakilan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, Ketua APEKI (Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia) DPD Jawa Barat, serta Sekretaris Jenderal GAPPERINDO (Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia) DPD Jawa Barat. Kegiatan ke lapangan dipandu pengurus dan anggota PPIG-KRJSK (Perkumpulan Petani Indikasi Geografis (PPIG) Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang).
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025