DJKI menghadiri 16th International Law Conference - IP Crime Conference

Oslo - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham) mengikuti 16th International Law Conference, IP Crime Conference (ILC-IPCC) dalam tema “Pathways to Solution” yang diadakan pada 25-27 September 2023 di Thon Arena Hotel, Lillestrom. 

Konferensi tahunan ILC-IPCC yang dihadiri oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo berfokus pada upaya adaptasi terhadap tren yang berkembang saat ini dan menghadapi risiko yang muncul terkait dengan kejahatan kekayaan intelektual (KI) terorganisir transnasional dan perdagangan gelap. Hal ini sesuai dengan tema DJKI tahun 2023 yakni “The World Class IP Office”.

Adapun kegiatan ini membahas solusi atas perkembangan kejahatan KI yang modern yakni melalui jaringan virtual reality (VR) dan Metaverse, juga penawaran pengembangan kapasitas SDM penegak hukum di bidang KI. 

“Hal ini memperbesar peluang Indonesia dalam mengembangkan jaringan terutama jaringan internasional dalam bidang penegakan hukum KI, lalu saat ini penegakan hukum KI di Indonesia mengalami peningkatan dengan adanya IP Task Force yaitu sebagai sebuah tim yang berfungsi sebagai sebuah koordinasi lintas instansi untuk penegakan hukum KI,” ujar Anom. 

“Isu pelanggaran KI tidak hanya melibatkan DJKI saja namun juga Bea Cukai, Kepolisian, BPOM, dan Kominfo. Sebuah koordinasi sangat penting untuk menjadikan penegakan hukum di Indonesia lebih baik. Saat ini sudah banyak para pemilik hak yang mengajukan laporan melalui IP Task Force,” lanjutnya. 

Anom mengatakan bahwa penyidikan bersama (joint investigation) dengan negara lain menjadi sangat penting dalam hal penyelesaian sengketa lintas negara. 

Sebagai informasi, Kegiatan yang diselengarakan oleh INTERPOL ini dihadiri oleh lebih dari 200 peserta yang terdiri dari kalangan penegak hukum, pelaku usaha, akademisi, dan organisasi pemerintah lainnya. 

Hadir pula perwakilan dari Badan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu mitra DJKI yang selalu bekerja sama dalam hal penegakan hukum dan penyelesaian kasus KI. 

Anom berharap para delegasi dapat memanfaatkan kesempatan ini dan membangun sistem yang baik dalam lingkup internal maupun internasional. (CAN/DIT). 



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya