Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menerima kunjungan Malaysian Intellectual Property Office (MyIPO) pada Senin, 2 Oktober 2023 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Kunjungan MyIPO kali ini ditunjukkan untuk berdiskusi tentang sistem Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan kunjungan ke Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG).
Sucipto selaku Sekretaris DJKI menyambut baik kedatangan MyIPO ke DJKI. “Melalui kesempatan ini, saya berharap baik DJKI maupun MyIPO bisa membahas tentang potensi kerja sama untuk peningkatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di kedua negara,” ujar Sucipto.
Pada kesempatan ini, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami mengatakan bahwa DJKI saat ini tengah berupaya untuk menjadi kantor KI kelas dunia.
“Untuk mewujudkannya, kami melakukan berbagai cara yaitu dengan mengurangi pelanggaran KI, meningkatkan pendaftaran/pencatatan KI, dan meningkatkan produk yang dilindungi KI,” tutur Lastami.
“Dalam hal untuk meningkatkan pendaftaran/pencatatan KI, DJKI telah meluncurkan sistem Persetujuan Otomatis Pelayanan (POP) untuk permohonan hak cipta serta pasca permohonan merek untuk perpanjangan, lisensi, dan petikan resmi,” lanjutnya.
Lastami menjelaskan bahwa sistem POP ini dapat memproses dan menerbitkan surat pencatatan dalam waktu kurang dari 10 menit.
Tidak hanya itu, Kasubdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Agung Damar Sasongko menyampaikan pada sistem pengelolaan royalti di Indonesia untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait dilakukan oleh LMKN.
“Adapun saat ini LMKN sendiri terdiri dari 12 LMK yang bergerak dibidang musik dan bidang buku/literasi,” kata Agung.
Pada kesempatan yang sama, Mohd Zuhan selaku Pengerusi Perbadanan Harta Intelek Malaysia MyIPO menyampaikan bahwa menurutnya sistem dan program DJKI dalam hal pelindungan KI cukup baik.
“Malaysia kini akan fokus pada KI dan ekonomi. Hal ini supaya kita dapat bantu industri - industri kreatif di Malaysia untuk menyerap KI agar dapat didaftarkan. Oleh karena itu, saya harap melalui kunjungan ini akan ada kolaborasi operasional kedepannya untuk sama-sama kita tingkatkan pelindungan KI di kawasan Asia Pasifik,” pungkas Mohd Zuhan.
Sebagai informasi, pada pertemuan ini dihadiri juga oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Chairman MyIPO, Board Member MyPO, Board Member MyPO, Director General MyIPO, Dewan Pengawas LMKN, Ketua LMKN, Komisioner LMKN Pencipta, Komisioner LMKN Pencipta, Komisioner LMKN Hak Terkait, Perwakilan LMK RAI, LMK SELMI, LMK ARDI, LMK PAPRI, dan perwakilan Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia. (Ver/Amh)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025