Jakarta - Dalam rangka memerangi pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pertemuan dengan perwakilan dari Motion Picture Association (MPA). Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan sharing knowledge mengenai penindakan atas pelanggaran KI yang telah dilakukan oleh MPA.
"Selama ini, jika ada konten-konten yang melanggar KI, seperti situs film bajakan. Kami berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran atas konten dan laman situs tersebut," jelas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Lastami di Kantor DJKI, Jakarta pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Lastami melanjutkan, untuk itu dari pertemuan ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dari MPA sebagai institusi yang bergerak di bidang perfilman.
Hingga saat ini, DJKI terus berupaya untuk melakukan penindakan atas pelanggaran KI dan sampai dengan tahun 2023 telah menutup kurang lebih sebanyak 30 situs yang terbukti melakukan pelanggaran KI.
Kendati demikian, upaya penutupan semata belum cukup, perlu adanya perubahan dari sisi regulasi agar dapat lebih mengakomodasi penindakan-penindakan terhadap pelanggaran KI.
"Kita perlu memperbaiki regulasi yang ada, misalnya untuk penindakan pada platform seperti Whatsapp dan Telegram perlu ada payung hukum yang lebih kuat. Selain itu, kita juga perlu mengedukasi para pemangku kepentingan untuk dapat turut bekerja sama," ujar Koordinator Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto.
Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Agung Damarsasongko menambahkan bahwa perubahan regulasi diperlukan agar dapat mengikuti perkembangan zaman di mana pada era digital saat ini, pembajakan semakin merajalela dan semakin beragam bentuknya.
Pada kesempatan yang sama, Vice President Government Affairs Asia Pacific MPA Trevor Fernandes mengatakan pihaknya berencana untuk melakukan sharing knowledge mengenai penindakan pelanggaran KI yang telah mereka jalankan untuk para pemangku kepentingan di Indonesia. (syl/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025