Denpasar - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam hal ini diwakili oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu melakukan pertemuan bersama dengan Penjabat (Pj.) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Sabtu, 16 September 2023.
“Saya berharap Pj. Gubernur Bali tetap memberikan perhatian kepada Usaha Menengah dan Kecil (UMK) dan pencatatan kekayaan Intelektual (KI) yang telah dirintis Gubernur sebelumnya,” ucap Anom.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Gubernur juga berdiskusi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali terkait dengan permasalahan hukum yang ada di Bali.
“Kami juga akan melihatkan seluruh potensi Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali demi meningkatkan investor dan kenyamanan berusaha serta meningkatkan pelindungan KI di Bali,” pungkas Sang Made Mahendra.
Sebagai tambahan informasi, dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Asisten I Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra mendampingi Pj. Gubernur Bali. Kegiatan ditutup dengan foto bersama antara sesama alumni Bhayangkara Dewata.
Sebelumnya diketahui, Anom Wibowo bersama dengan Pj. Gubernur Bali pernah sama-sama menjabat sebagai Direktur Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025