Harare - Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (TI KI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang merupakan delegasi dari Kementerian Hukum dan HAM mengadakan pertemuan dengan African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO) pada tanggal 9 s.d 13 Oktober 2023.
Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Pusat ARIPO Harare, Zimbabwe ini dilaksanakan dalam rangka implementasi Sistem Hak Cipta DJKI yang telah dikustomisasi untuk sistem database ARIPO. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Memorandum of Understanding (MoU) antara DJKI dengan ARIPO dan merupakan lanjutan dari program sebelumnya di tahun 2022 yaitu tahapan inventarisasi penyesuaian kebutuhan Sistem Hak Cipta ARIPO.
Direktur Teknologi Informasi KI, Dede Mia Yusanti menyampaikan bahwa DJKI telah menindaklanjuti implementasi MoU tahun 2022 dan telah menyiapkan sistem database sesuai dengan aturan ARIPO.
“Aplikasi Hak Cipta ARIPO yang kita siapkan menyesuaikan dengan proses bisnis berdasarkan Peraturan ARIPO yang ada. Dalam kesempatan ini, akan dilakukan instalasi, setting sistem dan alih pengetahuan serta diskusi apakah masih ada penyesuaian dengan protokol yang telah ditetapkan,” ujar Dede.
Lebih lanjut, Dede menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan peluang untuk menambah nilai positif negara Indonesia di mata dunia. Dalam hal ini negara Indonesia yang merupakan negara berkembang turut ikut serta memajukan bidang Kl dunia dengan membantu negara-negara Afrika yang tergabung dalam ARIPO melalui Sistem Hak Cipta DJKI yang diterapkan di ARIPO.
“Saya berharap ini dapat membantu proses pendaftaran dan pembangunan database Hak Cipta yang komprehensif serta bermanfaat pula bagi negara-negara anggota ARIPO” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal ARIPO Bemanya Twebaze menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi atas komitmen DJKI dalam mengimplementasikan MoU yang sudah disepakati.
“Saya mengucapkan terima kasih atas komitmen dalam kerja sama ini. Pada kunjungan kali ini, akan dilaksanakan implementasi Aplikasi Sistem ARIPO yang telah dikustomisasi. Saya berharap hal-hal lain terkait implementasi MoU dapat ditindaklanjuti bersama,” lanjut Bemanya.
Untuk selanjutnya, akan di agendakan pertemuan antara pimpinan delegasi Indonesia dari DJKI dengan Direktur Jenderal ARIPO dalam rangka pembahasan kelanjutan implementasi MoU yaitu terkait maintenance sistem Hak Cipta ARIPO, implementasinya bagi negara-negara anggota ARIPO dan aplikasi lainnya.
Sebagai informasi, ARIPO adalah organisasi internasional yang memberikan dan mengelola hak Kekayaan Intelektual (KI) atas nama Negara Anggotanya. Anggota organisasi ARIPO saat ini terdiri dari Botswana, Gambia, Ghana, Kenya, Lesotho, Liberia, Malawi, Mozambik, Namibia, Rwanda, Sao Tome dan Principe, Sierra Leone, Somalia, Sudan, Swaziland, Uganda, Republik Persatuan Tanzania, Zambia; dan Zimbabwe. (Arm/Kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025