Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bertolak ke toko Peci Batik Jogokariyan di Yogyakarta sebagai wujud upaya DJKI dalam mempromosikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) di kalangan pelaku usaha lokal.
Peci Batik Jogokariyan merupakan salah satu contoh sukses bagaimana pelindungan KI dapat mendukung pengembangan bisnis dan daya saing produk lokal di pasar internasional.
Pemilik Peci Batik Jogokariyan, Jardiyanto, menjelaskan bahwa merek dagang mereka telah terdaftar di DJKI sejak 2018. Dan sampai dengan saat ini, mereka telah berhasil mengekspor produk mereka ke Malaysia, Guangzhou (China), Belanda, dan Australia.
“Dengan KI, kami menyadari bahwa kami dapat membranding produk kami dan mengembangkan usaha kami sehingga dapat bersaing di pasar nasional, maupun internasional,” ujar Jardiyanto pada Kamis, 19 Desember 2024.
Selanjutnya, Jardiyanto juga menyampaikan keuntungan dari merek yang terdaftar. Dia merasa lebih tenang karena produknya tidak mudah ditiru oleh pihak lain. Bahkan, ketika ada pihak dari Pekalongan yang mencoba meniru produknya, dia berhasil menyelesaikan masalah tersebut melalui somasi.
Bisnis Peci Batik Jogokariyan dimulai pada 2015 dengan produksi skala kecil. Jardiyanto awalnya mengerjakan semua sendiri, namun seiring dengan meningkatnya permintaan, ia mulai melibatkan tetangga yang sebelumnya tidak memiliki keahlian menjahit. Berkat pelatihan dan dukungan finansial dari berbagai pihak, ia berhasil mengembangkan bisnisnya hingga mampu memperkerjakan lebih banyak karyawan.
“Setelah merek kami terdaftar, kami bisa lebih percaya diri untuk membranding produk melalui digital marketing. Dan tidak was-was untuk mempromosikan secara besar-besaran,” ucap Jardiyanto.
“Awalnya kami hanya mendapatkan untuk kurang lebih 25 juta, tetapi setelah 2 sampai dengan 3 tahun, kami berhasil mendapatkan keuntungan kurang lebih 250 juta rupiah,” tambahnya.
Di sisi yang sama, dalam kunjungan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengajak masyarakat Indonesia untuk mendaftarkan merek mereka dan tidak meniru merek orang lain.
“Jangan membuat merek yang menyerupai merek lain, pasti akan ditolak. Contohnya, Peci Batik Jogokariyan ini sangat khas dari daerah Yogyakarta dan berbeda dengan merek lainnya,” tutur Razilu.
Dia juga menekankan pentingnya memulai bisnis dengan mendaftarkan merek terlebih dahulu.
“Mungkin satu tahun awal hasilnya belum terlihat, tapi dengan kemampuan promosi yang baik, merek bisa menjadi terkenal seperti Peci Batik Jogokariyan ini,” pungkasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025