DJKI Kembali Berpartisipasi dalam Putaran Ke-9 Perundingan ICA CEPA di Toronto

Toronto – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali berpartisipasi dalam putaran ke-9 perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA). Perundingan ini berlangsung dari tanggal 23 s.d. 27 September 2024 di Toronto, Kanada.

ICA CEPA pertama kali disepakati pada 20 Juni 2021 dengan tujuan memperkuat hubungan perdagangan dan ekonomi antara Indonesia dan Kanada. Sejak itu, telah dilakukan delapan kali perundingan, termasuk di antaranya pada 14--18 Maret 2022, 15--19 Agustus 2022, 31 Oktober--4 November 2022, dan pertemuan terakhir pada 24--28 Juni 2024. Indonesia dan Kanada memiliki hubungan ekonomi yang sangat erat, di mana Indonesia menjadi mitra terbesar Kanada di kawasan Asia Tenggara. ICA CEPA diharapkan semakin memperluas potensi kerja sama yang lebih baik, terutama di bidang kekayaan intelektual.

"Fokus pembahasan dalam putaran ini meliputi isu-isu yang belum terselesaikan, seperti rahasia dagang, hak cipta, indikasi geografis, dan penegakan hukum kekayaan intelektual. Pada hari pertama perundingan, kedua negara menyepakati pemahaman yang sama terkait national treatment, di mana kekayaan intelektual harus diperlakukan setara di kedua negara, sesuai dengan prinsip dalam Perjanjian TRIPs," ujar Ketua Tim Kerja Kerjasama Luar Negeri, Direktorat Kerjasama dan Edukasi, Marchienda Werdany.

Ia mengatakan, pembahasan pada hari kedua terkait konsep exhaustion kekayaan intelektual juga menyepakati bahwa ketentuan tersebut berada dalam ranah kekayaan intelektual dan pelaksanaannya akan mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara.

Selanjutnya, putaran perundingan ICA CEPA ke-10 yang akan menjadi penutup dari rangkaian perundingan ini, dijadwalkan akan berlangsung pada bulan November 2024 di Indonesia.

Sebagai informasi, delegasi Indonesia dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Kerjasama Luar Negeri, Direktorat Kerjasama dan Edukasi, Marchienda Werdany. Delegasi ini juga diikuti oleh Ahmad Rifadi, Ketua Tim Kerja Penindakan dan Pemantauan, Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa, serta Lily Evelina Sitorus, Ketua Tim Kerja Pertimbangan Hukum dan Litigasi, Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang.



TAGS

#WIPO

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya