DJKI Jembatani Inventor dan Perbankan Lewat Program Patent Financing Hub 2026

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar sesi audiensi dan verifikasi awal kandidat program Patent Financing Hub (PFH) di gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Lantai 8, pada 20 Oktober 2026. Pertemuan ini diselenggarakan sebagai langkah penyiapan awal menuju gelaran utama Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 yang akan berlangsung pada 3–5 November 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC).

Dalam tahap verifikasi awal tersebut, DJKI menyasar 15 hingga 20 pemegang paten yang dibina melalui 8 hingga 10 sesi diagnosis berdasarkan kesiapan alur inovasi mereka. Para peserta berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pemegang paten perorangan, lembaga riset seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), perguruan tinggi, hingga pelaku industri nasional.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Andrieansjah, menegaskan bahwa pemerintah berupaya mendorong sertifikat paten agar dapat diakui sebagai agunan utama dalam skema pembiayaan perbankan.

"Intinya sebetulnya kebijakan arah kita ke depan yaitu bagaimana sertifikat HKI, termasuk paten, ini menjadi jaminan primer. Dari pemerintah, kami harapkan perbankan dapat mulai mendukung dan menerima jaminan yang bersifat intangible asset," ujar Andrieansjah.

Program Patent Financing Hub hadir untuk menjembatani kesenjangan antara produk inovasi hasil riset dan kebutuhan nyata di sektor industri. Melalui program ini, keberhasilan paten tidak lagi sekadar diukur dari pemenuhan angka kredit akademis atau kepemilikan sertifikat, melainkan didorong menjadi aset komersial yang bernilai ekonomi serta layak mendapatkan dukungan pembiayaan dari lembaga keuangan.

Menanggapi skema tersebut, pihak perbankan nasional menyambut positif inisiatif pemerintah meski mengakui adanya tantangan teknis dalam penentuan nilai valuasi paten. Perwakilan Bank BNI, Sandi mengungkapkan bahwa perbankan saat ini mulai melakukan proyek percontohan untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

"Untuk pembiayaan kekayaan intelektual ini memang hal yang baru juga bagi kami. Yang tadinya kami hanya bisa menerima jaminan yang berwujud, sekarang kita coba bisa menerima jaminan yang tidak berwujud," ungkap Sandi.

Senada dengan perwakilan Bank BRI, yaitu Debi menyampaikan bahwa skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini merupakan hal baru yang saat ini masih dalam tahap persiapan serta penyelarasan oleh pihak perbankan. Ditekankan bahwa dalam proses penyaluran kredit, analisis kelayakan usaha dan arus kas tetap menjadi indikator utama.

"Selain agunan tambahan, fokus penilaian perbankan sendiri adalah kelayakan saat debitur menerima kredit, khususnya bagaimana arus kas dan ekosistemnya agar dapat diciptakan skema pembiayaan yang tepat," tutur Debi.

Langkah pembiayaan ini turut didukung oleh regulasi nasional yang lengkap, meliputi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, Peraturan Menteri Ekraf Nomor 6 Tahun 2025 tentang ekosistem penilai KI, hingga Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis HKI.

Rangkaian acara puncak Forum Bisnis Paten Indonesia pada 3–5 November 2026 mendatang akan diawali dengan meja intake konsultasi status paten, dan klinik tertutup mengenai valuasi serta kesiapan kredit pada hari pertama. Hari kedua diisi dengan Workshop Patent Financing di Ruang Pleno JICC, disusul pertemuan bilateral antara pemegang paten dan Himbara. Rangkaian kegiatan ditutup pada hari ketiga melalui pembahasan struktur transaksi, penjajakan, dan konfirmasi rencana tindak lanjut pembiayaan.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Dari Uji Jalur ke Implementasi, GI Tourism Dieng Dimatangkan

Pengembangan GI Tourism Dieng diarahkan untuk mengubah kekayaan produk indikasi geografis menjadi pengalaman wisata yang memberi nilai tambah bagi masyarakat. Langkah ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Uji Jalur (Familiarization Trip) dan Penyusunan Rencana Implementasi GI Tourism Kawasan Dieng di Horison Resort Dieng, 20 Oktober 2026.

Selasa, 20 Oktober 2026

DJKI Bahas Usulan Google dan Dewan Pers soal Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum membahas masukan Google dan Dewan Pers terhadap Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 66 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 10 Kantor DJKI, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2026, membahas pengaturan hak ekonomi karya jurnalistik, mekanisme kompensasi penggunaan konten berita, serta pemanfaatan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).

Selasa, 20 Oktober 2026

DJKI Ajak Kampus dan UMKM Sumatra Selatan Lindungi Desain Produk

Palembang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), serta pelaku usaha di Sumatera Selatan mendaftarkan desain produknya untuk memperoleh pelindungan hukum. Upaya ini penting untuk menjaga keunikan desain sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk. Ajakan tersebut disampaikan dalam bimbingan teknis pendaftaran desain industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Palembang, pada 20–21 Oktober 2026.

Selasa, 20 Oktober 2026

Selengkapnya