Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali mengikuti Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten pada Selasa, 27 Agustus 2024, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Dalam kesempatan ini, dilakukan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dikumpulkan dan disusun oleh fraksi-fraksi ke pemerintah. Sekitar 300-an DIM telah terkompilasi, beberapa di antaranya, yaitu DIM bersifat tetap, DIM terkait substansi, dan DIM terkait redaksional.
“Seluruh DIM ini nantinya akan dibahas kembali setelah pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang akan dibahas hari ini,” ujar Ketua Pansus RUU Paten, Wihadi Wiyanto.
Selanjutnya, dilakukan pembentukan anggota Panja atau Tim Khusus RUU Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pembentukan ini sesuai dengan pasal 107 ayat 1 peraturan DPR RI Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan pembahasan RUU yang telah disepakati.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Pansus dapat menuntut Panja untuk melakukan pembahasan substantif draf RUU secara mendalam dan komprehensif. Pansus juga bisa membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi ketentuan RUU bersama Pemerintah.
Setelah membentuk Timus dan Timsin, dilakukan pembahasan mengenai DIM yang sebelumnya telah diserahkan kepada pihak pemerintah. Pada kesempatan tersebut, seluruh fraksi sepakat untuk membahas DIM tersebut setelah pemerintah mempelajari DIM yang telah diterima.
“Kami berharap dalam waktu sesingkat-singkatnya RUU Paten ini dapat segera dibawa ke pengambilan keputusan, karena hal ini membutuhkan landasan hukum yang kuat. Kami siap mendampingi anggota Pansus di kegiatan-kegiatan selanjutnya,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas yang mewakili pihak Pemerintahan.
Di akhir acara, Wihadi menyampaikan bahwa rapat selanjutnya sudah dapat membahas DIM dalam forum rapat panjang yang sudah dibentuk dan disahkan. Harapannya pemerintah dapat segera melakukan pembahasan untuk tanggapan atas DIM fraksi yang diserahkan hari ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025