DJKI Hadiri Diskusi Pelindungan Indikasi Geografis dan Indikasi yang Menyesatkan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menghadiri diskusi terkait pelindungan indikasi geografis (IG) dan pelanggaran-pelanggaran atas IG Scotch Wishky yang diselenggarakan oleh The Scotch Wishky Association (SWA) di Hotel  JS Luwansa, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2023.

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Sementara itu, Scotch Wishky adalah minuman wiski yang dibuat di Skotlandia dengan menggunakan bahan sereal, air, dan ragi. Scotch Wishky sendiri sudah terdaftar sebagai IG di Indonesia sejak tahun 2018. 

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua dalam kesempatan tersebut menyampaikan mengenai pentingnya pelindungan hukum atas produk IG. Hal tersebut disebabkan karena suatu produk IG yang dijual memiliki nilai ekonomi yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjadi bagian penting dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI).

“IG Scotch Wishky yang dimiliki oleh SWA telah terdaftar di Indonesia pada tanggal 7 September 2018. Scotch Wishky merupakan IG ke-12 yang terdaftar di Indonesia dari total 15 pendaftaran IG, dan produk Scotch Wishky telah mendapatkan pelindungan IG secara eksklusif,” ujar Kurniaman.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 138 produk IG telah terdaftar di Indonesia. Terdapat 122 produk dari dalam negeri dan 15 produk dari luar negeri. Dari angka tersebut, kedepannya masih ada kecenderungan peningkatan permohonan IG, serta masih banyak potensi produk-produk khas daerah yang dapat didaftarkan sebagai IG.

“Oleh karena itu, kami menyambut baik diskusi ini agar pemangku kepentingan dapat mendapatkan batasan yang jelas antara merek dan indikasi geografis. Selain itu, kami juga berharap kita dapat berdiskusi dengan intensif terkait pelindungan dan penegakan hukum mengenai IG serta hubungan atau koeksistensi antara merek dan IG,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputy Director Legal Affairs SWA Lindesay Low menyampaikan dalam paparannya bahwa Scotch Wishky telah terdaftar sebagai IG yang dilindungi berdasarkan hukum yang berlaku. 

Scotch Wishky telah terdaftar sebagai merek atau IG di Indonesia dengan nomor pendaftaran IDG000000068 sejak tahun 2018,” ungkap Lindesay. 

Lindesay juga menjelaskan terkait pendaftaran merek yang mengandung indikasi skotlandia yang menyesatkan di kelas 33 untuk jenis barang Wishky atau minuman beralkohol. Hal tersebut kemungkinan besar didasarkan pada itikad tidak baik dengan maksud untuk menyesatkan konsumen seolah-olah produknya berasal dari Skotlandia. (ahz/sas)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya