Malang - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Sucipto menyatakan bahwa Indonesia melalui DJKI Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) selalu siap hadir di tengah - tengah masyarakat sebagaimana pengejawantahan pada Undang Undang Tahun 1945. Salah satunya melalui kegiatan ‘DJKI Mendengar’.
“Kegiatan DJKI Mendengar ini diadakan sesuai dengan salah satu amanat Presiden dan program Menteri Hukum dan HAM untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara global, dan Kabupaten Malang adalah salah satu diantaranya,” ujar Sucipto pada Selasa, 8 Agustus 2023 di Pendopo Agung Kabupaten Malang.
Sucipto mengatakan, urgensi terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di era globalisasi dan revolusi industri 5.0 menggunakan pemanfaatan teknologi informasi. Saat ini, layanan DJKI telah bertransformasi menjadi daring yang di mana sebelumnya layanan KI dilakukan secara manual melalui loket.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa belum lama ini DJKI telah melakukan beberapa percepatan permohonan layanan KI melalui sistem Persetujuan Otomatis. Adapun sistem tersebut telah berjalan untuk persetujuan otomatis pencatatan permohonan hak cipta, pasca permohonan perpanjangan pelindungan merek, pencatatan lisensi merek, dan petikan resmi merek.
“Untuk itu, dengan mudahnya akses permohonan KI, saya harap bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan KI-nya untuk segera daftarkan mereknya dan kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya cipta agar segera mencatatkan hak ciptanya,” tutur Sucipto.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Basarah mengapresiasi terselenggaranya kegiatan DJKI Mendengar di Kabupaten Malang ini yang dapat menghadirkan sebanyak 500 peserta dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pegiat seni, serta akademisi.
“Kegiatan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam mensejahterakan masyarakat, khususnya dalam hal untuk pelindungan KI di Kabupaten Malang. Saya harap seluruh jajaran Kemenkumham dapat melaksanakan kegiatan seperti ini dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang cepat, tepat dan ekonomis,” kata Ahmad Basarah.
“Tidak hanya itu, dukungan dari Pemerintah Kota maupun Kabupaten Malang serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun dibutuhkan untuk dapat terus mendorong kemajuan dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang secara spesifik.
Sebagai informasi, pada kesempatan ini juga telah diberikan surat pencatatan ciptaan “Batik Garudeya” kepada Pemerintah Kabupaten Malang. (dms/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025