Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali melaksanakan Kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri pada tanggal 5 s.d 6 Juni 2024, di Hotel Morazen Surabaya.
Sebagai salah satu rezim kekayaan intelektual (KI) yang belum familiar di masyarakat, desain industri merupakan hasil olah pikir dan kreativitas manusia yang berbentuk tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan yang dapat dilindungi hak kepemilikannya dan memiliki potensi besar bagi peningkatan kesejahteraan bangsa dan negara.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua menjelaskan bahwa sistem desain industri di Indonesia menganut prinsip konstitutif, yang artinya pemohon perseorangan maupun badan hukum, baik sendiri maupun bersama-sama, harus mengajukan permohonan ke DJKI untuk memperoleh hak desain industri.
Dalam prosesnya, permohonan desain industri akan melalui proses pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif. Pemeriksaan administratif meliputi pemeriksaan fisik dan dokumen formalitas sedangkan pemeriksaan substantif meliputi kebaruan desain industri.
“Data administratif dan substantif desain industri yang disusun secara cermat dapat meningkatkan peluang keberhasilan permohonan untuk mendapatkan sertifikat sekaligus menekan biaya dan waktu pemrosesan permohonan,” ujar Ignatius.
“Permohonan desain industri dari provinsi Jawa Timur yang masuk pada tahun 2023 berjumlah 727 dan 181 di antaranya berasal dari perguruan tinggi,” lanjutnya.
Menurut Ignatius pentingnya penyiapan data administratif dan data substantif tidak bisa diremehkan. Oleh karena itu, kegiatan ini diselenggarakan untuk memastikan para pemohon, khususnya dari kalangan perguruan tinggi, mengetahui dan memahami penyiapan data-data yang lengkap dan benar.
Senada dengan Ignatius, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Dulyono menjelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan inovasi dan kreativitas, serta memiliki kesadaran penuh tentang perlunya pelindungan KI.
“Kegiatan ini merupakan momentum sangat berharga untuk meningkatkan pendaftaran desain industri di Jawa Timur, khususnya di Surabaya dan Malang karena memiliki banyak talenta, inventor, dan beraneka ragam desain industri yang bisa dikembangkan,” jelas Dulyono.
“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan bimbingan kepada para peserta tentang penyusunan data administratif dan substantif permohonan desain industri, khususnya bagi perguruan tinggi, sehingga dapat meningkatkan permohonan pendaftaran desain industri di Jawa Timur,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini juga menghadirkan narasumber, yakni Agus Muhammad Hatta selaku Pelaksana Tugas Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Kealumnian Institut Teknologi Sepuluh Nopember dan dilanjutkan dengan konsultasi tatap muka dengan para pemeriksa desain industri DJKI.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 160 peserta yang berasal dari perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya, Universitas Merdeka Malang, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, serta beberapa perguruan tinggi lainnya di Jawa Timur. (Eys/Sas)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025