Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) menyelenggarakan kegiatan Master Training Program dengan tema “Intellectual Property (IP) and Enforcement” di Ruangan Rapat Lantai 8, Gedung DJKI, pada 6 s.d. 7 Juni 2024.
Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama DJKI-WIPO dalam rangka pelaksanaan edukasi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia melalui Pusat Pelatihan Kekayaan Intelektual Nasional (Indonesian IP Academy).
Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Kerja Sama Luar Negeri Marchienda Werdany menjelaskan bahwa Master Training Program ini merupakan kegiatan perdana yang melibatkan peserta dari eksternal DJKI dan merupakan percontohan dalam pelaksanaan program edukasi KI Nasional.
“Pemberian pelatihan singkat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada peserta yang merupakan anggota dari Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penegakan Hukum KI atau IP Task Force,” jelas Marchienda.
“Harapannya, sebagai salah satu implementasi awal Indonesia IP Academy, kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan kepada target audiens mengenai isu-isu terkini penegakan KI di Indonesia dan mengembangkan keterampilan untuk mendeteksi pemalsuan dan pembajakan serta menanggulangi pelanggaran online di Indonesia,” lanjutnya.
Kegiatan ini terdiri dari enam sesi sesuai topik materi yang akan disampaikan oleh beberapa narasumber, baik dari DJKI dan instansi lainnya, yang berkompeten di bidangnya. Candra Darusman selaku Konsultan WIPO Nasional yang turut hadir sebagai narasumber menjelaskan materi terkait IP and Enforcement, khususnya di bidang hak cipta.
“Salah satu tugas utama WIPO adalah menyelenggarakan konferensi diplomatik yang menghasilkan perjanjian yang diterapkan oleh seluruh anggota WIPO termasuk Indonesia dengan menerapkan prinsip minimum protection. Salah satu perjanjian yang dihasilkan adalah Berne Convention yang merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta,” tutur Candra.
Contohnya, pada Berne Convention pelindungan karya cipta berlaku seumur hidup pencipta sampai 50 tahun setelah pencipta meninggal yang diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di mana pelindungan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta plus 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
“UU Nomor 28 Tahun 2014 inilah yang digunakan untuk melindungi hak cipta yang dimiliki oleh pencipta maupun pemegang hak cipta di Indonesia,” pungkas Candra.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari DJKI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Di tahun 2024 ini, pelaksanaan Master Training Program rencananya akan digelar dua kali, di mana kegiatan kedua akan dilaksanakan pada Bulan November 2024 dengan Tema IP and Geographical Indications (GIs).(Yun/Sas)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025