DJKI Gelar Focus Group Discussion untuk Peningkatan Layanan dan Sosialisasi Klasifikasi Paten

Jakarta -  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Layanan Penelusuran dan Klasifikasi Paten pada Rabu, 19 Juni 2024 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini merupakan penerapan dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik oleh DJKI, khususnya Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD), dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, tepat, terukur dan ekonomis serta memudahkan masyarakat dalam melakukan permohonan pendaftaran paten.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan serta sosialisasi petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penelusuran dan klasifikasi paten.

Ketua Tim Kerja Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten, DTLST dan RD, Stephanie Kano menyampaikan pelayanan yang berkualitas dianggap penting untuk menciptakan citra positif aparatur negara di mata masyarakat. 

“Kualitas pelayanan berkaitan erat dengan terpenuhinya harapan pelanggan melalui standar pelayanan yang telah dibakukan. Hal ini sejalan dengan salah satu layanan bisnis proses pada Direktorat Paten, DTLST dan RD  yang dibahas dalam FGD ini adalah layanan penelusuran pihak ketiga dan klasifikasi paten,” lanjut Stephanie.

Layanan penelusuran pihak ketiga dapat dimanfaatkan untuk mencari dokumen-dokumen dalam sistem database paten sehingga dapat mencegah pelanggaran terhadap suatu produk, dan layanan klasifikasi berguna untuk mengelompokkan invensi sesuai dengan bidang teknologi sebelum diperiksa oleh pemeriksa paten.

“Kami berharap melalui FGD ini, permohonan pendaftaran paten dapat meningkat dan pelayanan permohonan paten menjadi lebih efisien sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) yang ditetapkan,” tutur Stephanie. 

Stephanie juga menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terkait pelayanan publik dalam rangka meningkatkan layanan dan pemanfaatan informasi paten. Selain itu pegawai DJKI memiliki target penyelesaian klasifikasi 598 dokumen dan 4375 dokumen pembidangan International Patent Classification (IPC). Dia berharap setelah kegiatan ini, tidak ada lagi dokumen backlog di tim klasifikasi, publikasi, & dokumentasi.

Sebagai informasi, acara ini dihadiri oleh 45 peserta yang berasal dari DJKI, dan narasumber yang terdiri dari Perwakilan Badan Riset & Inovasi Nasional (BRIN), Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Perwakilan Badan Standarisasi Nasional (BSN), Perwakilan PT. Kimia Farma, Tbk, Perwakilan PT. Cognos Cendekia Global (CCG). (drs/kad)

 



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya