DJKI Gelar Edukasi Kekayaan Intelektual untuk Dosen se-Jawa Barat

Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual bagi Dosen pada 9 Oktober 2024 di Hotel Hilton, Bandung. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat pemahaman tentang kekayaan intelektual di kalangan dosen di Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Andrieansjah, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kesuksesan acara ini. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam mendukung pendidikan dan pelindungan karya anak bangsa.

Andrieansjah menegaskan pentingnya kekayaan intelektual sebagai bentuk penghargaan terhadap pencipta karya. Ia menyoroti meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur, kesadaran masyarakat akan pentingnya hak tersebut masih perlu ditingkatkan.

Lebih lanjut, Andrieansjah menjelaskan peran penting kekayaan intelektual dalam kegiatan ekonomi, pendidikan, dan sosial.

“Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya vital bagi dunia bisnis, tetapi juga bagi lingkungan akademik untuk menumbuhkan kreativitas dan inovasi,” terang Andrieansjah.

Acara ini dihadiri oleh para dosen dari berbagai institusi pendidikan, yang merupakan garda terdepan dalam penyebaran pengetahuan. Andriensjah menekankan bahwa dosen harus peka terhadap perkembangan zaman,dengan  adanya kegiatan edukasi ini diharapkan menjadi investasi untuk masa depan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Edukasi Kekayaan Intelektual, Nila Manilawati, mengucapkan terima kasih kepada semua peserta dan panitia. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas karya ilmiah, inovasi, dan penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat.

Edukasi kekayaan intelektual diharapkan tidak hanya menciptakan lingkungan akademik yang aman, tetapi juga mempersiapkan mahasiswa untuk menghadapi tantangan di dunia kerja.

"Dengan pemahaman yang mendalam, mahasiswa diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam bidang ekonomi kreatif," tambah Nila.

Nila berharap diskusi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam dan memperluas pengalaman dosen dalam menangani berbagai isu yang berkaitan dengan kekayaan intelektual.

Kegiatan ini menandai langkah penting dalam upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Edukasi yang diberikan diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi para dosen untuk berinovasi dan melindungi karya-karya mereka.

 



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya