Yogyakarta - Mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI) membutuhkan ketelitian dan kecermatan dalam menyusun dokumen yang akan didaftarkan. Tak jarang banyak pemohon yang harus melengkapi kembali dokumen-dokumen yang dipersyaratkan karena masih terdapat kesalahan atau kekurangan dalam penyusunannya.
Hal ini dialami oleh Christmastuti Nur, Dosen Desain Produk dari Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta ini menyampaikan kendala yang paling sering dijumpai adalah saat penyusunan dokumen permohonan desain industri.
“Yang sulit bagi kami adalah hal-hal administratif seperti memberi nama produknya, mengisi uraian desain itu harus seperti apa mungkin karena minimnya pengetahuan itu membuat kami harus berkali-kali melakukan pembenaran dokumennya,” ujar Chrismastuti ketika mengikuti kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Hotel Harper Yogyakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Menurutnya, kesalahan dalam menyusun dokumen memberikan dampak yang sangat besar ketika mengajukan permohonan dokumen, alih-alih mendapatkan sertifikat dengan cepat, hal tersebut akan menambah jangka waktu pengajuan permohonan serta biaya.
Chrismastuti berharap, pihaknya akan mendapatkan pengetahuan lebih terkait penyusunan dokumen permohonan desain industri agar kedepannya akan semakin mudah untuk mendapatkan pelindungan untuk desain industrinya.
Dalam kesempatan yg sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya negara dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melindungi desain industri berupa produk, komoditas industri, dan kerajinan tangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
“Kegiatan ini diselenggarakan untuk memastikan bahwa para pemohon, terutama dari perguruan tinggi, mendapatkan informasi yang memadai mengenai tata cara pendaftaran desain industri secara komprehensif,” ujar Anggoro
Anggoro menyampaikan pentingnya persiapan data administratif dan substantif untuk desain industri dapat meningkatkan kemungkinan permohonan tersebut untuk memperoleh sertifikat pelindungan Desain Industri dan juga dapat digunakan untuk keperluan penelitian dan pendidikan oleh perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi merupakan pemangku kepentingan utama dan mitra strategis DJKI dalam meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual, khususnya desain industri di Indonesia yang akan berdampak positif untuk meningkatkan ekonomi bangsa,” jelas Anggoro
Senada dengan Anggoro, Kepala Kantor Willayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agung Rektono Seto mengapresiasi kegiatan ini karena akan sangat bermanfaat khususnya bagi perguruan tinggi untuk mendapat pendampingan saat mengajukan permohonan desain industri.
“Kota Yogyakarta ini memiliki banyak potensi desain industri, namun banyak yang belum mengerti cara melindunginya,” terang Agung.
Agung berharap kegiatan yang akan berlangsung hingga 11 Juli ini dapat memberikan pemahaman tentang pelindungan KI khususnya desain industri dan dapat memacu semangat para seniman atau kreator untuk terus mengembangkan produk-produk kreatif yang berkualitas tinggi.
“DJKI dan Kanwil Kemenkumham DIY akan terus berupaya menggali potensi-potensi desain industri sehingga nantinya dapat menjadi salah satu tulang punggung ekonomi di kota Yogyakarta,” pungkas Agung.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025