DJKI Dukung Hari HAM Sedunia dengan Menghadirkan Layanan Konsultasi KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum turut berpartisipasi dalam perayaan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2024 dengan membuka Booth Layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Taman Mini Indonesia Indah pada Selasa, 10 Desember 2024.

Dalam kegiatan tersebut, DJKI membuka konsultasi terkait dengan layanan merek, paten, hak cipta, dan desain industri. Hadi, salah satu pengunjung yang juga berprofesi sebagai mahasiswa dan seorang guru, merasa terbantu dengan adanya kegiatan konsultasi ini. Menurutnya banyak masyarakat yang masih belum mengetahui pentingnya melindungi karya.

“Masih banyak masyarakat yang memiliki kreativitas, tetapi tidak mencatatkan atau mendaftarkan karyanya. Padahal, dari apa yang telah mereka buat atau ciptakan memiliki dampak yang besar, salah satunya dalam segi materiil,” ucap Hadi.

“Ke depannya, saya berharap DJKI dapat menyelenggarakan kegiatan sosialisasi yang lebih banyak lagi bagi masyarakat, sehingga pemahaman akan pentingnya KI dapat diketahui oleh masyarakat yang lebih luas lagi,” lanjutnya.

Selanjutnya, Agus, yang juga merupakan salah satu pengunjung, bertanya terkait dengan proses pendaftaran merek. Menurutnya, sebagai seseorang yang lahir di dunia pertanian, masih banyak yang belum mengetahui bagaimana cara melindungi, mengembangkan, serta mempromosikan bisnisnya.

“Kegiatan ini sangat baik dalam membuka wawasan kami, para petani, bagaimana cara mendaftarkan label dari produk yang kami miliki. Menurut kami ini menjadi langkah awal dan yang sangat penting dalam mengembangkan bisnis yang dimiliki,” ujar Agus.

Di sisi yang sama, Erni Purnamasari selaku Analis Kebijakan Madya Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi seperti yang dilakukan pada hari ini sudah sering dilakukan oleh DJKI.

“Kegiatan konsultasi ini sudah sering kami lakukan, seperti saat kegiatan INACRAFT dan beberapa pameran lainnya. Harapannya, kegiatan ini selain dapat memperkenalkan KI kepada masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan pemahaman mereka terkait dengan KI,” pungkas Erni.



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya