DJKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banjarmasin Melalui Kekayaan Intelektual

Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan audiensi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pada Kamis, 2 Mei 2024.

Provinsi Kalsel, khususnya Kota Banjarmasin, dinilai memiliki banyak potensi di bidang kekayaan intelektual (KI) yang dapat meningkatkan perekonomian daerah. Di mana sektor tersebut dapat dioptimalkan melalui pelindungan KI sehingga dapat memajukan taraf hidup Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan pelaku usaha.

Melanjutkan usaha peningkatan dan pemanfaatan serta pelindungan KI, DJKI dan Kanwil Kemenkumham Kalsel membutuhkan dukungan pemerintah daerah dalam mewujudkan hal tersebut. Oleh sebab itu, DJKI melakukan audiensi bersama dengan pemerintah daerah Banjarmasin yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Banjarmasin Ikhsan Budiman.

Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon mengatakan bahwa DJKI bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan UMKM di Kalimantan Selatan. Hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pemahaman mengenai KI di daerah.

“Hari ini sampai dengan besok kami akan melakukan seminar keliling dengan topik pentingnya pelindungan merek yang mendatangkan narasumber langsung dari Japan International Cooperation Agency (JICA). Di sini kami berharap para pelaku UMKM dapat memahami dengan lebih jelas mengenai pentingnya pelindungan KI,” ujar Yasmon.

Total permohonan KI di kota Banjarmasin hingga April 2024 adalah sebanyak 516 permohonan dengan permohonan Merek sebanyak 68 permohonan, Paten sebanyak 4 permohonan, dan Hak Cipta sebanyak 444 permohonan.

“Selain itu, terdapat beberapa permohonan pendaftaran merek kolektif Kota Banjarmasin yang saat ini masih dalam proses, antara lain Sasirangan Sungai Jingah Banjarmasin, Ketupat Sungai Baru Banjarmasin, dan Dekranasda Banjarmasin. Kita harapkan ketiga permohonan merek tersebut lancar dan dapat segera diterbitkan sertifikatnya,” ucap Yasmon.

KI sendiri memiliki hubungan erat dengan pariwisata dan ekonomi kreatif. Selain itu, KI juga sangat efektif untuk menciptakan keunggulan dalam industri pariwisata yang kompetitif dengan cara meningkatkan ekonomi kreatif melalui pelindungan KI. Oleh sebab itu, diharapkan perekonomian Kalsel khususnya Banjarmasin akan semakin meningkat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel Ramlan Harun pun menambahkan bahwa Kanwil telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Pemkot Banjarmasin pada tahun 2023 untuk meningkatkan kolaborasi, salah satunya terkait KI.

“Kami telah beberapa kali melakukan sosialisasi dengan topik KI kepada siswa-siswi melalui program Guru KI (RuKI). Terakhir, kami juga telah melibatkan 150 siswa mengikuti program RuKI Bergerak dalam rangka Hari KI Sedunia Tahun 2024,” jelas Ramlan.

“Dalam hal ini, Kanwil Kemenkumham Kalsel dan Pemkot Banjarmasin perlu mempererat kolaborasi guna merealisasikan MoU yang telah dilaksanakan agar dapat memetakan potensi KI yang belum didaftarkan,” tambahnya.

Di sisi yang sama, Sekda Pemkot Banjarmasin merespon positif rencana perluasan kolaborasi pada bidang KI di daerah Banjarmasin. Menurutnya Banjarmasin masih memiliki banyak potensi ekonomi kreatif yang belum terekspos. Dengan mengekspos potensi ekonomi kreatif di Banjarmasin maka menurutnya para pelaku usaha dan UMKM akan semakin diuntungkan.

“Mereka, para pelaku usaha dan UMKM, pemahaman mengenai KI-nya masih belum merata, sehingga sosialisasi dan edukasi akan pentingnya KI masih harus terus dilakukan untuk meningkatkan perekonomian bidang KI di Banjarmasin,” ungkap Ikhsan.

Selain itu, Banjarmasin juga telah memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP) yang dapat dimanfaatkan bagi seluruh instansi pemerintah dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami persilahkan kepada Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk dapat turut berpartisipasi dengan membuka pelayanan publiknya di MPP tersebut, tidak hanya pelayanan terkait pendaftaran KI daja, mungkin juga bisa membuka layanan pembuatan paspor dan lainnya,” pungkasnya.

Dengan audiensi ini, diharapkan dapat membantu mengembangkan pelaku usaha atau UMKM di wilayah Banjarmasin, sehingga dapat berdampak pada pengembangan ekonomi di Provinsi Kalimantan Selatan. 



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya