Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan dengan perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk membahas percepatan penginputan data lagu dan musik ke dalam Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). Pertemuan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola data hak cipta musik nasional agar lebih akurat, terintegrasi, dan dapat dimanfaatkan sebagai rujukan tunggal.
“PDLM ini merupakan implementasi dari pasal 5-7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) dan pengembangannya disesuaikan pula dengan peraturan internasional,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar di Gedung DJKI Jakarta pada Kamis, 18 Desember 2025.
Menurutnya, sesuai arahan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sistem ini penting untuk tata kelola industri musik yang lebih terbuka dan akuntabel. Baginya, seluruh royalti harus kembali kepada pencipta, pemilik hak cipta, maupun hak terkait.
Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan, sistem ini dirancang sebagai pusat data yang menghimpun informasi lagu dan musik dari LMK secara terstandar. Keberadaannya diharapkan menjadi rujukan utama dalam mendukung transparansi dan akurasi pengelolaan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.
“Sistem ini harapannya dapat menjadi rujukan utama untuk proses pemadanan data antara LMK dengan LMKN supaya distribusi royalti berjalan adil, transparan, dan akuntabel,” ujar Hermansyah.
Selanjutnya, Hermansyah menyampaikan keterlibatan aktif LMK dalam pengisian dan pemutakhiran data menjadi kunci keberhasilan PDLM. Menurutnya, kualitas data yang masuk akan menentukan efektivitas sistem dalam mendukung pengelolaan royalti. Oleh sebab itu pihaknya mendorong LMK untuk melakukan cleansing dan pemutakhiran metadata sebelum melakukan integrasi untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian data yang dapat berdampak pada pembagian royalti dan pelindungan hak para pencipta.
“Pusat Data Lagu dan Musik ini kami dorong sebagai single source of truth yang bersumber dari data LMK. Karena itu, akurasi, kelengkapan, dan konsistensi data menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Hermansyah.
Menyambut hal tersebut, musisi Dwiki Dharmawan menyambut baik penguatan PDLM dan menilai platform ini dapat membantu menyelesaikan persoalan data yang selama ini terjadi. Namun, pihaknya juga menginginkan adanya sosialisasi yang masif kepada para LMK untuk melakukan pembersihan data sebelum diintegrasikan ke dalamnya.
“Saya sangat setuju dengan adanya PDLM ini, tetapi sebaiknya harus ada data cleansing sebelum dintegrasikan. Saya mengimbau untuk adanya sosialisasi kepada para LMK ini supaya segera melengkapi dengan data yang bersih,” ujarnya.
Selain mencari penulis notasi dan/atau melodi, penulis lirik, nama samaran pencipta, hingga pengarah musik. Masyarakat juga dapat melihat data dari pemegang hak cipta, seperti penerbit musik, ahli waris pencipta, pihak-pihak yang menerima hak secara sah dari pencipta, hingga pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah melalui PDLM tersebut.
Sistem ini merupakan upaya DJKI untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pencipta. Sistem pusat data yang lengkap dan mudah diakses merupakan langkah strategis untuk memastikan hak ekonomi para pemilik karya musik dilindungi dan didistribusikan secara adil. PDLM ini nantinya akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) milik LMKN.
Kekayaan intelektual (KI) merupakan aset bernilai ekonomi, sosial, dan budaya yang perlu dilindungi secara hukum. Di Indonesia, pelindungan KI dilakukan melalui mekanisme yang berbeda, tergantung pada jenisnya. Hak cipta dikenal dengan istilah pencatatan, sementara merek dan paten wajib didaftarkan. Perbedaan ini kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat, padahal masing-masing memiliki dasar hukum dan tujuan pelindungan yang berbeda.
Rabu, 7 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar meyakini bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mampu menjadi kantor kekayaan intelektual berkelas dunia. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan penguatan kinerja secara menyeluruh, terutama melalui peningkatan kualitas layanan, percepatan proses, serta sinergi antarunit kerja di lingkungan DJKI.
Selasa, 6 Januari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyatakan kesiapan dalam mengintegrasikan layanan Kekayaan Intelektual ke dalam SuperApps PASTI sebagai bagian dari transformasi digital layanan hukum nasional. Kesiapan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Transformasi Digital Kementerian Hukum yang dipimpin Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pada 6 Januari 2026 di Ruang Rapat Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum.
Selasa, 6 Januari 2026
Rabu, 7 Januari 2026
Selasa, 6 Januari 2026
Selasa, 6 Januari 2026