DJKI dan WIPO Bahas Sistem Royalti Buku dan Musik/Lagu

Jakarta - Deputy Director General (DDG) for Copyright and Creative Industries Sector World Intellectual Property Office (WIPO) Sylvie Forbin berpendapat bahwa Indonesia merupakan salah satu negara penting dalam pemajuan ekosistem industri kreatif dunia. Forbin menyatakan bahwa sektor kreatif merupakan salah satu pilar ekonomi di Indonesia sehingga dorongan untuk memperbaiki sistem kekayaan intelektual (kekayaan intelektual) dirasa sangat besar. 

“Ini adalah pekerjaan bersama-sama di banyak negara. Kita harus memastikan hak kekayaan intelektual apapun jenisnya dapat digunakan oleh para kreator sebagai alat yang menyokong pertumbuhan mereka,” ujarnya dalam diskusi Courtesy Call dengan Deputy Director General (DDG) for Copyright and Creative Industries Sector WIPO di Aula Oemar Seno Adji pada Selasa, 5 September 2023.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengungkapkan bahwa ada beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah dalam rangka memastikan sistem pengumpulan royalti, pendistribusian royalti, dan implementasi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat berjalan dan mengakomodir kebutuhan para kreator dan pemegang hak cipta. 

“Kami telah melakukan beberapa gebrakan misalnya dengan meluncurkan POP HC (Pencatatan Otomatis Permohonan Hak Cipta) yang awalnya baru akan selesai dalam satu hari menjadi 7-10 menit saja. Kami juga sedang memperbarui Undang-Undang Hak Cipta agar bisa relevan dengan perkembangan zaman,” kata Anggoro. 

Dalam diskusi ini sempat dibahas tentang pembebasan royalti yang diberikan khusus untuk pendidikan. Hal ini menurut perwakilan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) menjadi permasalahan tersendiri karena tidak dibayarnya royalti untuk kepentingan pendidikan tentu membingungkan penulis dan penerbit yang mengeluarkan biaya dalam produksi kontennya. 

“Saya rasa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) perlu memfasilitasi sebuah pertemuan antara para penerbit, pengguna buku termasuk dari pihak universitas maupun perpustakaan, dengan Kementerian Pendidikan karena ini perlu dicarikan titik temu sehingga penulis tidak dirugikan,” ujarnya. 

Tidak hanya itu, Forbin juga memberikan contoh implementasi private copying levy yang diberlakukan di beberapa negara Eropa. Pada implementasi ini, pemerintah mempersilakan masyarakat menyalin buku seorang penulis menggunakan mesin kopi sendiri atau swasta (bukan penerbit buku). Akan tetapi, masyarakat harus membayar sejenis pajak dalam tiap buku yang disalin. Mesin copy tersebut dilengkapi teknologi untuk memungkinkan hal tersebut. 

Dalam kesempatan yang sama, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) juga ikut berdiskusi tentang sistem royalti yang diimplementasikan WIPO. Makki Omar, Komisoner LMKN, melihat bahwa WIPO memiliki satu sistem yang disepakati oleh semua stakeholder musik/lagu dalam sistem penarikan dan pendistribusian royalti. Hal ini belum terjadi di Indonesia sehingga LMKN terus berhadapan dengan data-data besar berbentuk analog yang sulit dikontrol dan dianalisis. Kesulitan bertambah karena ada ratusan stakeholder dan komunitas musisi di Indonesia yang perlu disatukan dalam penggunaan sistem royalti. 

“Kami juga pernah mengalami hal yang sama dulu, tetapi sekali kita dapat menunjukkan pada mereka apa saja keuntungan menggunakan satu sistem yang sama, yang mereka semua dapat percayai, maka masalah itu akan segera dapat diatasi,” jawab Forbin.

Forbin menyatakan siap membantu Indonesia menyiapkan sistem royalti yang transparan, mudah, dan dapat diakses oleh seluruh stakeholdernya. Seperti diketahui, Indonesia tengah membangun Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) yang digunakan dalam pendistribusian royalti lagu dan/atau musik. Sementara itu, WIPO sendiri juga tengah mengembangkan sistem serupa bernama BIEM (Bureau international des sociletes gerant les droits d'enregistrement et de reproduction mecanique). (kad/)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya