Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Sekretaris DJKI Andrieansjah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Jawa Timur dipilih sebagai salah satu wilayah pelaksanaan survei karena dinilai memiliki potensi tinggi dalam pengembangan KI. Hal tersebut dibuktikan dengan lonjakan jumlah permohonan KI yang signifikan, yakni dari 27.226 menjadi 36.022 permohonan, atau meningkat sebesar 32,31% dibandingkan periode sebelumnya.
“Jawa Timur telah meraih predikat sebagai Kanwil dengan kinerja terbaik selama dua tahun berturut-turut. Melalui survei IKM ini, kami ingin mengukur tingkat kepuasan masyarakat sekaligus menghimpun masukan strategis untuk meningkatkan kualitas serta memperkuat sistem pelayanan KI di masa mendatang,” ujarnya pada Selasa, 24 Juni 2025 di Aula Kanwil Kemenkum Jawa Timur.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto, menyampaikan bahwa keberhasilan pelayanan KI di wilayahnya merupakan hasil dari konsistensi dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna layanan.
“Bagi kami, kualitas layanan bukan hanya soal memenuhi indikator kinerja, tapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelindungan hukum,” ujarnya.
Pentingnya pelaksanaan survei kepada masyarakat juga turut disampaikan oleh Haris. Menurutnya melalui survei ini, umpan balik secara langsung dari masyarakat dapat diperoleh, sehingga perbaikan layanan dan perluasan jangkauan pelayanan dapat dilakukan secara lebih tepat.
Dalam pelaksanaan survei, DJKI menggandeng Populix Centre sebagai mitra konsultan independen yang melakukan pengumpulan data secara daring dan luring dari berbagai responden, seperti pelaku usaha, akademisi, sentra KI, hingga pelaku ekonomi kreatif.
DJKI berharap hasil survei ini dapat menjadi masukan yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas layanan di masa mendatang, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pusat dan daerah dalam membangun ekosistem KI yang lebih inklusif, inovatif, dan berkelanjutan. (Arm/Daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.
Selasa, 8 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
Kamis, 3 Juli 2025
Sabtu, 19 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025