Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) didukung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Seminar Pelindungan dan Pemanfaatan Merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 2 Mei 2024 di Aston Banua Hotel, Banjarmasin.
“Berbicara tentang kekayaan intelektual (KI) bukan semata-mata mengenai masalah pelindungan hukum saja, namun juga erat kaitannya dengan pembangunan ekonomi,” ucap Yasmon selaku Direktur Kerja Sama dan Edukasi dalam sambutannya.
Salah satu potensi yang menggerakkan roda perekonomian adalah dengan mengeksplorasi nilai ekonomi di bidang KI. Pelindungan KI secara umum mencakup pelindungan yang bersifat makro dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional, sedangkan secara mikro, kesadaran akan KI diharapkan dapat meningkatkan kehidupan ekonomi para pemilik KI.
Seminar yang dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 2 s.d. 3 Mei 2024 ini akan berfokus pada pemahaman mengenai merek. Merek bukan hanya simbol atau kata-kata, tetapi merupakan perwujudan dari identitas, kepercayaan, dan reputasi dari suatu produk barang/jasa.
“Kepada para pelaku usaha di Kalimantan Selatan, khususnya daerah Banjarmasin dan Banjarbaru, kami harapkan dapat semakin meningkatkan pengetahuan praktis akan pentingnya pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan KI,” tutup Yasmon.
Provinsi Kalimantan Selatan sendiri memiliki banyak potensi ekonomi di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bagi UMKM, pelindungan dan pemanfaatan merek merupakan hal yang sangat penting sebagai sebuah aset atau identitas dari bisnis mereka.
Senada dengan Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Ramlan Harun menyampaikan bahwa UMKM memiliki peran cukup vital dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
“Saya percaya peningkatan pemahaman pelindungan merek akan memberikan kontribusi positif dalam memperkuat posisi UMKM di domestik maupun global,” ujar Ramlan.
“Dengan adanya kolaborasi bersama DJKI dan JICA, diharapkan peserta dapat memperoleh pemahaman mengenai cara efektif memanfaatkan dan meningkatkan nilai tambah produk serta praktik pengalaman internasional dalam pelindungan merek,” tambah Ramlan.
Pada kesempatan yang sama, narasumber JICA Oka Hiroyuki juga berkesempatan menyampaikan materi mengenai sistem pelindungan KI di bidang merek serta peran UMKM di Jepang.
Pada penjelasannya, terdapat empat elemen umum dalam merek, yaitu huruf, gambar, bentuk tiga dimensi, atau kombinasi diantaranya.
Selain itu, dijelaskan juga lima jenis merek yang sudah dapat dilindungi, antara lain merek dalam bentuk suara, hologram, gerakan, posisi, serta merek yang hanya terdiri dari warna.
"Harapannya, materi-materi yang disampaikan dari kerja sama antara DJKI, JICA, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan dapat membantu mengembangkan pelaku usaha atau UMKM di wilayah Kalimantan Selatan, sehingga dapat berdampak pada pengembangan ekonomi di wilayah Kalimantan Selatan," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi peserta kegiatan berjumlah 100 orang yang berasal dari pelaku usaha dan UMKM Kota Banjarmasin. Peserta kegiatan dengan paparan narasumber sesi kedua oleh Pemeriksa Merek Ahli Utama Lusi Dekrisna, Analis Kebijakan Ahli Muda Erik Siagian dan salah satu UMKM lokal Kalimantan Selatan dengan merek Intalu yaitu Achmad Bayu Chandrabuwono.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025