DJKI Berikan Layanan Konsultasi KI Gratis pada Merek Festival 2023

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan fasilitas layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) gratis dalam rangka Merek Festival 2023 yang bertema Cinta Lokal, Sentuhan Global:  Merek Kita, Cerita Kita Bangga di Panggung Dunia  pada 23 s.d. 25 Oktober 2023 di Lapangan Merah, Kemenkumham. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung beserta asistensi dalam pencatatan ciptaan, pendaftaran merek, desain industri dan paten sehingga mudah dipahami oleh masyarakat. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan permohonan KI. 

Resti, salah satu pengunjung Merek Festival 2023 yang juga merupakan wirausaha dan telah memiliki berbagai merek di bidang kosmetik, peralatan rumah tangga serta lini pakaian mengatakan bahwa dirinya senang dengan hadirnya Merek Festival 2023, khususnya dengan hadirnya booth layanan konsultasi KI ini. 

“Saya sudah memiliki dua merek terdaftar dan saat ini satu lagi masih proses. Saya sadar bahwa mendaftarkan merek itu penting agar kreativitas dan segala pemikiran yang telah kita curahkan tidak dicuri oleh orang lain,” kata Resti. 

Resti meyakini bahwa nantinya kerugian yang akan didapatkan pelaku usaha jika tidak mendaftarkan merek sangatlah besar. Oleh karena itu, ia akan mengusahakan dan terus memantau perkembangan pendaftaran merek yang sedang diajukan permohonan pendaftarannya ke DJKI. 

“Saat ini mendaftarkan merek itu sudah online dan mudah, yang terpenting kita penuhi persyaratannya dan sabar menunggu untuk merek tersebut diperiksa lalu keluar sertifikatnya, tenang deh merek terlindungi selama 10 tahun dan bisa diperpanjang,” katanya. 

Resti mengatakan bahwa dirinya merasa puas dengan adanya layanan konsultasi ini.  Menurutnya, kegiatan ini memberikan kemudahan untuk bisa berkonsultasi secara tatap muka dengan pemeriksa merek dari DJKI. 

“Dengan melakukan konsultasi seperti ini, membuat segala informasi yang ada lebih jelas baik itu terkait pendaftaran merek baru maupun pasca pendaftaran merek,” terang Resti. 

Pada kesempatan yang sama, Rizki Mardiyah selaku Pemeriksa Merek Pertama mengatakan bahwa agar permohonan merek dapat diterima, pastikan bahwa merek tersebut memiliki sifat yang unik dan berbeda dari yang lain. 

“Cara untuk mengetahui apakah merek tersebut sudah didaftarkan atau belum adalah dengan melihat di laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ dari sana kita bisa pastikan kalau merek yang hendak kita daftarkan tidak memiliki kesamaan dengan merek-merek yang sudah ada,” pungkas Rizki. 

Sebagai informasi, DJKI juga menyediakan fasilitas pendaftaran merek dan pencatatan ciptaan gratis kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan kuota terbatas yang akan berlangsung hingga 25 Oktober 2023. (CAN/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya