DJKI Berikan Kemudahan dalam Pelindungan Merek bagi UMKM

Jakarta - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam mendaftar merek usahanya. Hal ini dilakukan untuk memberi pelindungan eksklusif kepada pelaku UMKM agar dapat terus mengembangkan usahanya tanpa perlu khawatir akan plagiasi atau duplikasi.

“Merek adalah hal yang sangat penting sebagai tanda pengenal dalam perdagangan. Penggunaan merek sudah dikenal lama untuk memperkenalkan suatu benda yang diproduksi perusahaan agar produk dapat diketahui asal usulnya oleh masyarakat,” jelas Nofli dalam wawancara pada Kamis (30/9/2021).

Nofli juga menjelaskan bahwa merek memiliki 3 (tiga) fungsi pembeda, yaitu fungsi jaminan mutu, fungsi reputasi, dan fungsi promosi. Apabila pelaku usaha tidak mendaftarkan mereknya atau terlambat dalam mendaftarkan, maka ketika merek tersebut ditiru oleh orang lain akan sangat merugikan bagi pemegang merek yang asli. 

Untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM dalam mendaftarkan mereknya, hingga saat ini DJKI terus berupaya melakukan diseminasi terkait hak kekayaan intelektual, khususnya mengenai pelindungan merek baik untuk kalangan umum, profesional, universitas, termasuk UMKM. DJKI juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham, Sentra KI dan Dinas terkait untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan diseminasi di wilayah.

“Terdapat peningkatan yang cukup signifikan terhadap jumlah permohonan pendaftaran merek dari tahun ke tahun, termasuk peningkatan jumlah pendaftaran merek dari UMKM. Secara berturut-turut, tahun 2017 pendaftar UMKM sebanyak 8.261; tahun 2018 sebanyak 8.823; tahun 2019 sebanyak 10.782; dan tahun 2020 sebanyak 10.529,” ujar Nofli.

Meskipun begitu, masih terdapat anggapan mengenai proses pendaftaran merek yang membutuhkan waktu yang lama dan prosesnya susah. Hal ini dibantah oleh Nofli karena saat ini pendaftaran merek dapat dilakukan secara daring dengan proses yang mudah karena pelaku usaha dapat mendaftarkan mereknya dari mana saja dan kapan saja.

“Kalau proses pendaftaran merek yang sulit itu tidak benar, namun perlu diketahui bahwa proses pendaftaran merek memang lebih lama dibandingkan mengurus izin lainnya, karena pada pendaftaran merek ada proses pemberian hak bukan izin,” tegas Nofli

Nofli menyampaikan, bahwa pemberian hak secara eksklusif harus dilakukan secara hati-hati. Proses pendaftaran merek juga harus sesuai kaidah-kaidah hukum internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah seperti Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) dan Paris Convention. 

Selain itu, bagi para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan mereknya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

“Tentunya persiapkan dahulu label merek yang ingin didaftarkan lalu lampirkan surat rekomendasi dari kementerian maupun dinas terkait. Pemohon sebaiknya melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum mendaftarkan mereknya di situs resmi kami, yaitu dgip.go.id,” jelas Nofli. 

Dalam mendaftarkan merek saat ini tidak lagi memerlukan biaya besar untuk UMKM hanya dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000 sedangkan untuk umum dikenakan biaya sebesar Rp. 1.800.000. 

“Selain itu terdapat fasilitas pembiayaan yang disediakan oleh kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi.” tutup Nofli. (SYL/KAD)


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Apresiasi Tenant ITC Mangga Dua, Tekankan Pentingnya Daftarkan Merek

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual pada 21 Mei 2025 di ITC Mangga Dua. Dalam kegiatan ini, 75 tenant menerima penghargaan karena telah menjual barang-barang dengan nama produk (merek) sendiri, menandai komitmen terhadap kepatuhan hukum dan semangat membangun ekosistem perdagangan berbasis kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Sambut Usulan Penetapan UNPAD sebagai Pusat Pendidikan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat pada 20 Mei 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Kunjungan yang diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini bertujuan untuk mengusulkan Universitas Padjadjaran (UNPAD) sebagai kawasan pendidikan berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Usulan ini didasari komitmen UNPAD dalam menghasilkan inovasi, melindungi KI, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat melalui hilirisasi riset dan komersialisasi. DJKI mengapresiasi peran aktif UNPAD yang telah mencatat ribuan kekayaan intelektual (KI) dan membangun sistem digital KI terbuka untuk publik.

Selasa, 20 Mei 2025

DJKI Hadiri Harkitnas ke-117 sebagai Wujud Penghormatan Kebangsaan

Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti upacara yang digelar di Lapangan Upacara Kementerian Hukum pada Selasa, 20 Mei 2025, sebagai wujud penghormatan terhadap semangat perjuangan para pahlawan dan komitmen untuk terus membangun bangsa.

Selasa, 20 Mei 2025

Selengkapnya